Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Tegaskan Berantas Judi ''Online''
– Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX). Sepanjang tahun 2024, IDADX mencatat 89.975 URL yang disusupi konten judi "online".
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan IDADX, yakni Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA), secara otomatis mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain.
“Ketika ditemukan penyalahgunaan, kami segera memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend terhadap domain tersebut,” ujarnya di Jakarta, melalui keterangan pers, Minggu (26/1/2024).
John menambahkan, sistem IDADX dapat diadaptasi oleh negara-negara lain di Asia Pasifik yang menghadapi tantangan serupa terkait ancaman siber.
“Inisiatif ini diharapkan membuat pelaporan judi online lebih efektif, sehingga masalah ini dapat segera teratasi,” katanya.
PANDI juga memastikan pengelolaan domain .id sesuai standar Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) dan praktik tata kelola internet global.
Selain itu, PANDI terus berupaya memperluas ekosistem digital Indonesia, termasuk melalui pengembangan platform identitas digital berbasis blockchain, IDCHAIN.
Sebagai informasi, berdasarkan data Asia Pacific Top Level Domain Association (APTLD) per Oktober 2024, domain .id berhasil menguasai 51 persen pangsa pasar nama domain di Indonesia, mengungguli domain .com yang hanya mencapai 40 persen.
John menyebut pencapaian ini sebagai bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain .id sebagai identitas digital terpercaya.
Tag: #pengelola #nama #domain #internet #indonesia #tegaskan #berantas #judi #online