KKP Akan Periksa PT TRPN soal Pagar Laut di Bekasi
Sebuah spanduk penyegelan yang dipasang KKP di area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rusak.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
15:28
25 Januari 2025

KKP Akan Periksa PT TRPN soal Pagar Laut di Bekasi

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memeriksa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang membangun pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah KKP menyelesaikan validasi lapangan sebagai langkah awal.

“KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto dalam keterangan pers, Sabtu (25/1/2025).

Pagar laut sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com Pagar laut sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Doni mengatakan, pemeriksaan bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran.

“Dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda,” tutur Doni.

PT TRPN sebelumnya mengakui melanggar aturan sejak awal membangun pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mendatangi area pagar laut, Jumat (24/1/2025).

"Ini memang bahasanya melanggar undang-undang. Memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang," kata Deolipa, Jumat.

Deolipa menjelaskan, perusahaan sejak awal telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendirikan pagar laut di Bekasi.

Namun, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.

Setelah penolakan ini, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut di Bekasi dengan berpatokan pada kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Pada akhirnya, perusahaan mendapat konsekuensinya setelah KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025.

Diketahui, PT TRPN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar pada Juni 2023.

Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter.

Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan rampung pada 2028. Namun, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #akan #periksa #trpn #soal #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR