Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
Ilustrasi tambang, pertambangan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang(SHUTTERSTOCK/PARILOV)
17:40
24 Januari 2025

Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membahas kriteria perguruan tinggi yang dapat memperoleh izin untuk mengelola tambang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pembahasan ini terkait dengan usulan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, akan berkoordinasi dengan DPR terkait usulan tersebut.

Namun, dia menegaskan pembahasan rinci mengenai kriteria perguruan tinggi yang dapat memperoleh izin kelola tambang masih belum dilakukan.

"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Kementerian ESDM juga menunggu draf resmi RUU Minerba yang akan disampaikan oleh DPR RI.

Pasalnya, RUU Minerba merupakan inisiatif dari DPR, sehingga setelah drafnya disahkan, pemerintah akan mengkaji substansi RUU tersebut, termasuk soal kriteria perguruan tinggi yang bisa mengelola tambang.

"Jadi, kita akan lihat apakah ada prodinya, kemudian dekat dengan tambang. Ya mungkin kriterianya itu yang akan kita bahas dengan DPR," lanjut Yuliot.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur menjelaskan bahwa usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi masih perlu mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menambahkan, setelah RUU Minerba disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif, draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Presiden (Surpres) dan dilanjutkan dengan rapat antara pemerintah dan DPR untuk membahas lebih lanjut.

"Karena ini inisiatifnya DPR, baru nanti diajukan ke Presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju akan keluar Surpres, Surat Presiden, baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR," ujarnya di DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #soal #kriteria #perguruan #tinggi #bisa #kelola #tambang #esdm #bakal #bahas #dengan

KOMENTAR