Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat
Menteri BUMN, Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)
14:42
24 Januari 2025

Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN.

"Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantornya, Jakarta dikutip Antara, Jumat (24/1/2025).

Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang.

Hal serupa juga diakui oleh Erick saat dirinya menutup atau merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal.

"Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya," ucap Erick.

Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), juga disimpulkan kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.

"Saya sebagai tugas dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh Bapak Presiden," kata Erick.

Selain mengatur soal penyederhanaan restrukturisasi BUMN, RUU BUMN juga akan mengatur ihwal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” ucap Erick.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #bumn #erick #thohir #restrukturisasi #bisa #dipersingkat

KOMENTAR