780.000 Akun Anak Hilang dari TikTok, Imbas Aturan Baru RI
- Langkah tegas akhirnya diambil oleh raksasa platform video pendek, TikTok, dalam menertibkan ekosistem digital di Indonesia. Merespons regulasi terbaru dari pemerintah, TikTok dilaporkan telah memberangus ratusan ribu akun yang teridentifikasi milik anak di bawah umur.
Aksi "bersih-bersih" besar-besaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari komitmen TikTok terhadap Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang mengatur pelindungan anak di ruang digital.
Langkah agresif ini pun langsung memantik reaksi positif sekaligus tantangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI kepada platform media sosial lainnya.
Dihimpun KompasTekno dari siaran pers resmi Kemkomdigi, TikTok telah mengambil tindakan penangguhan dan penutupan secara sepihak terhadap 780.000 akun pengguna di Indonesia.
Baca juga: Ikuti PP Tunas, Meta Mulai Hapus Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Ratusan ribu akun tersebut disapu bersih karena terbukti dioperasikan oleh anak-anak yang belum memenuhi syarat batas usia minimum yang diamanatkan oleh regulasi lokal.
Upaya ini menandai salah satu penegakan aturan batas usia paling masif yang pernah dilakukan oleh sebuah platform media sosial asing di Tanah Air. TikTok menggunakan kombinasi teknologi moderasi berbasis kecerdasan buatan (AI) serta pelaporan dari pengguna untuk melacak dan memverifikasi umur asli di balik akun-akun yang dicurigai.
Kepatuhan terhadap PP TUNAS dan batas usia 16 Tahun
Tindakan pemblokiran massal ini sejatinya sudah bisa diprediksi. Pada akhir Maret 2026 lalu, perwakilan TikTok telah menyatakan kesiapan dan komitmen penuh perusahaan untuk tunduk pada regulasi pemerintah Indonesia, khususnya terkait implementasi PP TUNAS.
Sebagai bentuk kepatuhan tersebut, TikTok menerapkan kebijakan pembatasan dan penyaringan pengguna yang jauh lebih ketat:
- Batas Usia 16 Tahun: Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan menghadapi pembatasan akses yang signifikan atau bahkan penutupan akun secara permanen, bergantung pada kelengkapan verifikasi dan persetujuan orang tua (izin parental).
- Pembatasan Fitur Krusial: Bagi akun remaja yang lolos verifikasi berlapis pun, fitur-fitur yang berpotensi adiktif atau berbahaya—seperti Live Streaming (siaran langsung), fitur Direct Message (pesan instan), hingga algoritma For You Page (FYP) yang tanpa filter—akan dibatasi secara ketat (mode terbatas).
- Verifikasi Umur Berlapis: TikTok tidak lagi sekadar mengandalkan kolom input tanggal lahir (yang mudah dimanipulasi), melainkan mulai menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat sesuai standar PP TUNAS.
Kemkomdigi "Sentil" platform raksasa lainnya
Langkah kooperatif TikTok ini menuai apresiasi dari pemerintah. Namun, Kemkomdigi tidak ingin berhenti di satu platform saja.
Momentum ini justru digunakan pemerintah untuk "menyentil" dan mendesak perusahaan teknologi raksasa lainnya agar tidak tutup mata terhadap keamanan anak Indonesia.
Kemkomdigi secara terang-terangan mendesak platform media sosial dan perpesanan lain—seperti Meta (induk Instagram, WhatsApp, Facebook), X (dahulu Twitter), hingga Google (YouTube)—untuk segera mengikuti jejak TikTok.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar imbauan.
ika platform lain terbukti lamban atau enggan membersihkan ekosistemnya dari pengguna di bawah umur yang rentan terhadap paparan konten negatif, eksploitasi, dan perundungan siber (cyberbullying), Kemkomdigi mengisyaratkan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga ancaman pemblokiran akses.
Tag: #780000 #akun #anak #hilang #dari #tiktok #imbas #aturan #baru