Industri Asuransi Jiwa Perlu Optimalkan Adopsi e-KYC, Apa Itu?
- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau, industri asuransi jiwa mulai didorong untuk mengoptimalkan e-KYC untuk transaksi bagi nasabah, misalnya seperti proses pembayaran klaim yang sudah bisa dilakukan secara online tentunya memerlukan e-KYC untuk proses verifikasi data.
Pada saat masyarakat bertransaksi di bank, baik membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya, pasti Anda selalu ditanya nama gadis ibu kandung. Pertanyaan tersebut adalah salah satu bentuk verifikasi yang dilakukan pihak bank sebagai bagian dari proses KYC atau Know Your Customer.
Di dunia perbankan atau financial technology, verifikasi nasabah melalui KYC menjadi salah satu proses yang vital dan lazim dilakukan, guna memastikan data yang diberikan valid dan sesuai dengan yang tercatat dalam akun bank atau layanan finansial si nasabah. Dengan demikian, dapat diyakini bahwa nasabah sendiri yang melakukan transaksi, bukan orang lain atau fraudster.
Secara proses, baik KYC maupun e-KYC merupakan proses verifikasi data nasabah, hanya saja khusus pada KYC proses verifikasi dilakukan secara tradisional dengan nasabah atau calon nasabah diminta untuk menyerahkan dokumen fisik seperti kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk verifikasi secara langsung.
Sementara e-KYC, penyerahan dan verifikasi dokumen dilakukan secara elektronik atau digital, seperti mengunduh kartu identitas atau dokumen lainnya ke suatu portal, dan sebagai proses verifikasinya, akan dilakukan pemindaian wajah atau sidik jari, sehingga lebih memudahkan nasabah dalam bertransaksi dari mana saja dan kapan saja.
Lalu, apa keuntungan atau manfaat bagi nasabah ketika perusahaan asuransi menerapkan e-KYC?
Pertama, e-KYC akan memberikan rasa aman bagi nasabah dalam bertransaksi karena dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut adanya lonjakan kasus kebocoran data yakni dari 7,96 persem di 2023 menjadi hingga 20,97 persen di 2024. Tentunya kondisi tersebut akan menjadi perhatian bagi nasabah apakah data pribadinya terlindungi dengan aman atau justru menjadi celah untuk penyalahgunaan data pribadi.
Kedua, e-KYC dapat membantu nasabah dalam mengakses layanan keuangan dengan mudah.
Selanjutnya, e-KYC memastikan data pribadi nasabah akan diproses dengan tepat dan sesuai untuk peruntukannya dan meminimalisir penyalahgunaan data, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Saat ini, salah satu perusahaan asuransi jiwa yang mengoptimalkan e-KYC adalah Prudential Indonesia. Dengan penggunaan e-KYC, Prudential Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya seiring dengan transformasi digital yang kini telah merambah ke berbagai industri, termasuk asuransi.