Simak Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Ilustrasi perjanjian kredit, kredit pemilikan rumah (KPR). (SHUTTERSTOCK/STASIQUE)
20:28
19 Januari 2024

Simak Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor keuangan," tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SHUTTERSTOCK/TITIS CAHYA AJI PAMUNGKAS Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedikit catatan, peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan?

Berikut ini adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.

1. Hak Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian

  • Memilih produk dan layanan
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan
  • Didengar pendapat dan pengaduannya
  • Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen
  • Mendapatkan edukasi keuangan
  • Dilayani secara benar
  • Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai perjanjian
  • Membentuk asosiasi konsumen
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan

2. Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

  • Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  • Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen

Demikian adalah hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #simak #kewajiban #konsumen #sektor #jasa #keuangan

KOMENTAR