Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya
Cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)(KOMPAS/PRADIPTA PANDU)
23:40
23 Januari 2025

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya

- Balik nama sertifikat tanah milik orangtua yang sudah meninggal penting untuk dilakukan. Proses ini bertujuan meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Meski demikian, banyak orang tidak tahu langkah-langkahnya, terutama jika pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, balik nama sertifikat tanah karena pewarisan dapat diajukan oleh ahli waris.

 

Pasal 42 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertanahan, yaitu:

  • Sertifikat tanah atas nama pewaris.
  • Surat kematian dari pihak berwenang.
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Selain itu, menurut Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen tanda bukti ahli waris dapat berupa:

  • Wasiat dari pewaris.
  • Putusan pengadilan.
  • Penetapan hakim.
  • Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan diketahui kepala desa/lurah serta camat.
  • Akta keterangan hak mewaris dari notaris.
  • Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima dokumen alternatif lainnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Surat kematian pewaris.
  • Surat keterangan ahli waris sesuai peraturan.
  • Bukti identitas ahli waris (KTP dan Kartu Keluarga).
  • Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PNBP pada saat pendaftaran hak.

Proses dan Biaya

Proses balik nama diawali dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah semua persyaratan lengkap, petugas akan memproses peralihan hak tersebut.

Jika tanah warisan memiliki nilai perolehan lebih dari Rp 60 juta, ahli waris juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH.

Pajak Waris

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

BPHTB Waris

UU No. 28 Tahun 2009 menetapkan bahwa pemindahan hak karena waris dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, objek pajak tidak dikenakan BPHTB jika nilainya di bawah Rp300 juta. Tarif BPHTB ini diatur oleh peraturan daerah masing-masing.

Kepemilikan Bersama dan Pemecahan Sertifikat

Apabila ahli waris lebih dari satu orang, nama-nama mereka akan dicantumkan dalam sertifikat tanah.

Jika ingin mengakhiri kepemilikan bersama, ahli waris dapat membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya, sertifikat tanah dapat dipecah menjadi beberapa bagian sesuai kesepakatan.

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah langkah penting yang memerlukan ketelitian, terutama dalam melengkapi dokumen. Dengan proses yang tepat, ahli waris dapat menghindari potensi sengketa di masa depan. (Diva Lufiana Putri, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Tag:  #cara #balik #nama #sertifikat #tanah #warisan #syaratnya

KOMENTAR