Putusan MK Kembalikan LPS Sebagai Lembaga Independen
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Istimewa)
13:45
20 Januari 2025

Putusan MK Kembalikan LPS Sebagai Lembaga Independen

–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mengenai uji materi pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK), pekan lalu. Salah satu poin putusan tersebut adalah menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bebas dari intervensi.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyatakan, dalam perkembangan negara-negara modern, muncul yang disebut cabang kekuasaan keempat. Pengembangan dari konsep the new separation of power (pemisahan kekuasaan). Terdapat satu ciri mendasar, yaitu independen.

”Lembaga independen berarti tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi lembaga negara lain. Kalaupun ada hubungan, semata-mata dalam rangka check and balances,” ungkap Indra Perwira kepada Jawa Pos.

Indra mengategorikan cabang kekuasaan baru itu ke dalam tiga fungsi. Yakni, fungsi auxiliary, auditory, dan monetary. Fungsi monetary dalam sistem ketatanegaran saat ini di dijalankan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.

Jika anggaran ketiga lembaga itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajar. Karena fungsi legislatif adalah cabang kekuasaan yang memegang hak budged. Jika harus disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), berarti mengubah kedudukan LPS. Dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang sub ordinasi Kementerian Keuangan.

”Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya nilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen,” jelas Indra Perwira, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Menurut dia, putusan MK memang agak ambigu. Pembatalan norma itu tidak bisa ditunda. Karena menyangkut keadilan konstitusional.

Justice delay, justice denial. Masa sekarang masih dianggap konstitusional, tapi dua tahun lagi inkonstitusional. Jadi pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU tersebut,” ucap Indra.

Dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, salah satu poin menegaskan independensi LPS dengan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam UU P2SK. Frasa yang dimaksud antara lain, untuk mendapat persetujuan yang terdapat pada pasal 86 ayat 4. Kemudian frasa Menteri Keuangan memberikan persetujuan pada ayat 6 UU PPSK inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai persetujuan DPR.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk frasa yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan yang terdapat dalam ayat 7 pasal 7 angka 57. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) operasional LPS.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, putusan tersebut dikabulkan sebagian dan berlaku setelah pembentuk UU melakukan perubahan. Paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. ”Atau apabila belum dibuat maka frasa sepanjang disetujui DPR dianggap berlaku,” terang Suhartoyo.

MK mengabulkan permohonan uji materi itu untuk menjaga independensi LPS dari lembaga lain. Dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan. Mengingat, LPS merupakan satu-satunya lembaga yang dibedakan proses penyusunan RKAT dalam UU P2SK.

Perlu disamakan dengan BI dan OJK sebagai lembaga independen di sektor keuangan. Yang mana persetujuan anggaran dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara dengan fungsi penganggaran dan pengawasan.

”Mahkamah menilai sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat apabila bentuknya berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan,” ujar Suhartoyo.

Dalam amar putusan itu juga disebutkan untuk membentuk Badan Supervisi LPS (BS LPS). Berfungsi membantu DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS. Termasuk membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan.

Independensi LPS sejalan dengan International Association of Deposit Insurers (IADI). Yang prinsipnya menyatakan bahwa lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak eksternal.

Poin Penting Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang Independensi LPS

Independensi LPS

* MK memberikan pemaknaan baru terhadap frasa-frasa dalam UUP2SK yang mengatur persetujuan anggaran LPS.

* Frasa untuk mendapat persetujuan dan Menteri Keuangan memberikan persetujuan dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai persetujuan DPR.

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT):

* Penyusunan RKAT untuk LPS perlu disetujui oleh DPR, sebagaimana lembaga independen lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pentingnya Perubahan UU

* Pembentuk UU diberikan waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan perubahan UU.

* Jika tidak dilakukan, maka persetujuan DPR akan otomatis berlaku.

Badan Supervisi LPS (BS LPS)

* UUP2SK mengamanatkan pembentukan BS LPS untuk meningkatkan independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS, serta membantu DPR dalam pengawasan.

Standar Internasional

* Independensi LPS sejalan dengan prinsip dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang mengharuskan lembaga penjamin dioperasikan secara independen dan bebas dari intervensi eksternal.

Tindak Lanjut

* Pemerintah dan DPR diminta untuk segera melakukan revisi UU agar sesuai dengan keputusan MK dan mendukung independensi LPS.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #putusan #kembalikan #sebagai #lembaga #independen

KOMENTAR