Perangi Pekerja Anak, Menaker Luncurkan Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan
Peluncuran peta jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan. (Dok: Kemnaker)
19:20
22 Juli 2024

Perangi Pekerja Anak, Menaker Luncurkan Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memerangi pekerja anak di Tanah Air demi terwujudnya Indonesia Emas Tahun 2045. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan (tahap II) menyusul berakhirnya Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 (tahap I)

"Besok 23 Juli kita rayakan Hari Anak Nasional, mari kita berikan kado terindah kepada anak-anak Indonesia dengan berkomitmen bersama melalui roadmap lanjutan ini," tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Senin, (22/7/2024).

Berdasarkan data BPS tahun 2023, jumlah pekerja anak usia 5 hingga 17 tahun  sebesar 1,01 juta orang. Jumlah tersebut cenderung stagnan apabila dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya juga sekitar 1,01 juta orang.

"Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit, karena itu diperlukan suatu komitmen kita bersama untuk menanggulanginya, " ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Swiss, Menaker Siap Perkuat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Untuk menghapus pekerja anak di Indonesia, Kemnaker terus melakukan berbagai langkah mulai dari meningkatkan pemahaman lewat sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA). Selain itu, Kemnaker juga melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja dari tahun 2008 hingga 2020 sebanyak 143.456 anak. 

"Peta Jalan Lanjutan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penurunan angka pekerja anak secara bertahap, sehingga akhirnya mencapai Indonesia terbebas dari pekerja anak, khususnya pada situasi BPTA," ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan dengan memadukan peran pemerintah/pemda dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, pemerhati anak dan pemangku kepentingan lain, Roadmap Lanjutan ini diharapkan dapat menjadi acuan dan panduan bagi semua stakeholder dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan Pekerja Anak dan BPTA.

Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto dalam sambutannya mewakili Plt Dirjen Binwasnaker K3 mengatakan, Peta Jalan (Roadmap) Lanjutan yang disusun sejak tahun 2023 ini melibatkan stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Serikat Pekerja/Buruh dan Organisasi Masyarakat Sipil pemerhati anak.

Baca Juga: Wamenaker Sambut Baik Program CoE yang Diterapkan UMM

Editor: Fabiola Febrinastri

Tag:  #perangi #pekerja #anak #menaker #luncurkan #roadmap #indonesia #bebas #pekerja #anak #lanjutan

KOMENTAR