Permintaan Lesu, PHK Tekstil Tak Terbendung?
Suasana produksi di IKM tekstil di Majalaya, Kabupaten Bandung. [Ayobandung.com]
08:36
26 Juni 2024

Permintaan Lesu, PHK Tekstil Tak Terbendung?

Industri tekstil RI tengah terpuruk bahkan banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Setidaknya 13.800 pekerja di industri tekstil telah menjadi korban PHK dari awal tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, belum ada penyebab pasti ancurnya industri tekstil. Namun, terindikasi penurunan permintaan dari luar negeri maupun dalam negeri yang lesu jadi hal yang utama.

Kemudian, ada juga faktor tekstil impor ilegal yang menjamur, sehingga produk tekstil dalam negeri ditinggalkan.

"Demand dalam maupun luar menurun, tapi kedua mereka ada masalah dengan ilegal impor ini yang sekarang kita coba bantu atasi," ujarnya dalam Seminar INDEF, yang dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Pastikan Ada Gelombang PHK

Menurut Shinta, kebijakan pemerintah soal pelonggaran impor bahan baku, sebenarnya tidak berpengaruh ke industri tekstil. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia bilang, aturan tersebut justru diperlukan bagi industri yang memerlukan bahan baku impor dari luar negeri.

"Awalnya pemerintah mengeluarkan Permendag 36 itu merubah dari post border ke border, itu membantu TPT tapi industri lain banyak terkendala waktu itu dari segi impornya. Sekarang dengan begini TPT harus dibantu karena kondisinya sangat kritis. Jadi kita sekarang lagi (membahas persoalan) ini dengan pemerintah," imbuh dia.

Shinta memprediksi PHK di industri tekstil ini akan terus berlangsung. Sebab dia melihat, permintaan industri tekstil masih sepi.

Baca Juga: Dulu Banjir Pesanan Militer Hingga Fashion Global, Apa yang Hancurkan Sritex?

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #permintaan #lesu #tekstil #terbendung

KOMENTAR