Kenalkan Program Penjaminan, LPS Bakal Punya 3 Kantor Perwakilan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung Arthadhyaksa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
07:08
18 Januari 2024

Kenalkan Program Penjaminan, LPS Bakal Punya 3 Kantor Perwakilan

- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana akan memiliki beberapa kantor perwakilan seperti di Medan, Surabaya, dan Makassar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hal tersebut merupakan tuntutan masyarakat agar program penjaminan LPS dikenal lebih banyak orang.

"Tuntutan masyarakat yang ingin tahu lebih jelas program penjaminan uang mereka di bank," kata dia dalam acara groundbreaking pembangunan gedung Arthaadhyasa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan, saat ini sebagian besar masyarakat masih belum tahu terkait program penjaminan simpanan LPS tersebut.

Lebih lanjut, secara umum kegiatan LPS di tiap-tiap kantor perwakilan tersebut akan sama dengan kantor LPS yang ada di Jakarta.

"Ya kalau ada bank jatuh kami akan beresin," imbuh dia.

Selain itu, kantor perwakilan LPS di 3 daerah tersebut memiliki tugas tambahan yakni sosialisasi LPS ke masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat lebih mengenal LPS dan lebih percaya dengan perbankan.

"Dan betul-betul melihat, itu yang jamin ada di situ kantornya. Jadi kami harapkan sistem finansial kita akan lebih stabil lagi dengan adanya LPS dan kantor perwakilannya di daerah," tandas dia.

Selama ini, LPS hanya memiliki kantor di Jakarta. Ketika terjadi bank yang bangkrut, LPS akan mengirim orang untuk menyelesaikan proses likuidasinya.

LPS juga baru saja melakukan peletakkan batu pertama atau groundbreaking kantor di kawasan IKN.

Kantor baru tersebut juga nantinya diharapkan dapat membantu sosialisasi program LPS di wilayah Pulau Kalimantan.

Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Dalam tugasnya, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Tak hanya itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Nantinya, LPS juga akan menjadi penjamin dari program penjaminan polis (PPP) asuransi.

Melalui mandat baru ini LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #kenalkan #program #penjaminan #bakal #punya #kantor #perwakilan

KOMENTAR