Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat
Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan terbaru mengenai besaran potongan iuran Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam PP terbaru ini, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Pembagiannya adalah 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Namun kebijakan ini menuai reaksi dari para pekerja ada yang pro dan kontra, Jokowi sendiri mengatakan hal itu adalah hal yang wajar.
Baca Juga:Dear Mahasiswa, Jangan Senang Dulu UKT Ditunda: Kemenangan Baru Satu Tahap"Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Meski demikian Jokowi meyakini bahwa kebijakan ini nantinya akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi para pekerja karena akan mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah.
Kondisi ini lanjut Jokowi sama dengan yang terjadi atas iuran program BPJS Kesehatan yang juga sempat menimbulkan gejolak pada awal-awal kebijakannya muncul.
"Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," ungkap Jokowi.
Baca Juga:Gaji Karyawan Dipotong Buat Tapera, Soleh Solihun Sebut Nabung 1 Abad Baru Bisa Beli Rumah