Walau Dinilai Gagal, Mentan Amran Tak Mau Kewajiban Tanam Bawang Putih Dihapus
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tengah menggiatkan percepatan tanam lewat Gerakan Percepatan Tanam di Kelompok Tani Sipatuo Sipatokkong, Desa Mappasengka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone, Selasa (15/1/2024). (Kementan)
19:08
17 Januari 2024

Walau Dinilai Gagal, Mentan Amran Tak Mau Kewajiban Tanam Bawang Putih Dihapus

- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan ketidaksetujuannya jika wajib tanam bawang putih oleh importir. Dia menilai wajib tanam itu adalah hal yang baik untuk meningkatkan produksi.

Hal ini merespons Ombudsman RI yang menilai kewajiban tanam 5 persen dari kuota pengajuan impor oleh importir tidak efektif dalam meningkatkan produksi komoditas bawang putih.  

Lantaran dinilai gagal, Ombudsman pun menilai syarat itu bisa dihapus dari syarat pengajuan impor bawang putih. 

“Kalau saya yang baik-baik itu dilanjutkan, apanya yang tidak baik sih dari wajib tanam itu,” ujarnya saat ditemui media di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Hal ini juga diamini oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto. Dia bilang kalaupun wajib tanam itu dihapus, maka peraturan yang memuat beleid itu pun harus ikut dihapus. 

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, aturan wajib tanam 5 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu Prihasto bilang berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, memang ada importir yang tak taat pada kewajibannya. Namun di lain sisi, ada juga importir yang taat. 

Oleh sebab itu menurut dia, sangat disayangkan jika kewajiban tanam itu dihapus lantaran masih ada importir yang taat aturan.

“Ada 50 persen yang tidak taat tapi ada juga 50 persennya yang taat. Ya sudah kalau taat yah dilanjutkan. Kalau tidak taat diblokir pengajuan impor bawang putihnya,” ungkap Prihasto. 


Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan wajib tanam bawang putih gagal dalam meningkatkan produksi. 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima mengungkapkan, daripada pemerintah mewajibkan pengimpor untuk menanam bawang putih, lebih baik dilakukan Corporate Social Responbility (CSR) kepada petani ataupun digantikan dengan pemberian dana untuk biaya riset.  

“Misal dana untuk wajib tanam tadi itu Rp 1,4 miliar dipakai saja sama perusahaan untuk CSR atau riset. Kan sejauh ini kita masih sedikit untuk riset, ada lembaga yang buat riset bagaimana cara membuat bibit bawang putih yang bagus. Nah saya yakin 2-3 tahun kita bisa punya bibit bawang putih yang bagus dan enggak impor lagi kan enak,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #walau #dinilai #gagal #mentan #amran #kewajiban #tanam #bawang #putih #dihapus

KOMENTAR