Gaji UMR Kudus 2024, Tertinggi Kelima di Jateng
- Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum regional atau UMR Kudus 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.516.888.
Besaran UMK Kudus 2024 tersebut mengalami kenaikan Rp 77.075 dari UMK Kudus 2023 yakni Rp 2.439.813. Di tingkat Provinsi Jateng, upah minimum Kudus ini berada di urutan kelima tertinggi.
Ketetapan gaji UMR Kudus ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sebagai pembanding saja, UMR Kudus bisa dibilang cukup tinggi selisihnya apabila dibandingkan dengan tetangganya seperti Kabupaten Grobogan memiliki besaran upah minimum Rp Rp 2.116.516.
Kemudian daerah tetangga terdekat lainnya yakni Kabupaten Pati memiliki upah minimum Rp 2.190.000. Sementara dengan Jepara dan Demak selisihnya tidak terlalu tinggi di mana kedua daerah itu memiliki upah minimum masing-masing Rp 2.450.915 dan Kabupaten Demak Rp 2.761.236.
Berikut rincian lengkap daftar UMR di Jawa Tengah dari yang tertinggi hingga paling rendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penentuan gaji UMR Kudus
Penetapan UMK Kudus 2024, sudah memperhatikan inflasi kabupaten, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Gaji UMR Kudus ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Kudus, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Kudus 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Kudus, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan daftar UMK Kudus itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan Bupati Kudus kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur Jateng terkait gaji UMR Kudus 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten penghasil rokok tersebut.
UMK Kudus 2024 cukup jauh apabila dibandingkan dengan Grobogan. Namun UMR Kudus 2024 ini tidak terlalu jauh dibanding Jepara dan Demak.