Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Kena Semprot
Ilustrasi Warung Madura/[dok Humas Kemenkop].
11:28
30 April 2024

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Kena Semprot

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah jadi sorotan usai salah satu pejabatnya mengatakan akan mengkaji ulang jam operasional 'Warung Madura' yang beroperasi hingga 24 jam.

Namun kajian ini dianggap kurang kerjaan karena hanya mengurusi jam buka warung kelontong.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri pun menyoroti adanya upaya dari Kemenkop UKM untuk membatasi jam operasional warung-warung tersebut.

"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Kata dia, kebijakan yang dikeluarkan nanti pada akhirnya tidak menjadi beban masyarakat secara luas.

Pasalnya, aneh jika pemerintah mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Maka kami mendorong agar Kementerian Koperasi & UKM seharusnya justru berpihak pada umkm kecil dan menengah. Karena apa? Karena perputaran hasil dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut," jelas dia.

Ia menegaskan Kementrian Koperasi dan UKM seharusnya memberikan fasilitas yang dapat memperluas jejaring warung madura. Sehingga, warung madura dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam.

"Kementerian Koperasi & UKM harusnya memberikan fasilitas justru memperluas jejaring warung madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam, itu merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut," sambung Abdullah.

Dirinya pun meminta Kementrian Koperasi dan UKM memfasilitasi permodalan kepada pemilik warung madura. Ditambah pelatihan-pelatihan yang dapat menambah kemampuan bisnis warga yang membuka bisnis warung madura.

Menurut dia, warung madura juga berjasa dalam melestarikan kearifan lokal karena banyak menjual jajanan atau makanan khas daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, Ikappi menilai pemerintah perlu memfasilitasi warung madura agar produk-produk lokal di seluruh Indonesia bisa berkembang.

"Kami meminta agar pemerintah lebih memfasilitasi cara-cara lokal atau tradisional, seperti kreatifitas warung madura, untuk memperluas aksesnya di tiap-tiap daerah," tutur Abdullah.

Sebelumnya, ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024) lalu, menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dalam keterangannya.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #warung #madura #dilarang #buka #kemenkop #kena #semprot

KOMENTAR