71
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Nurul F/JawaPos.com)
00:00
23 November 2024
Mendagri Wanti-wanti Pemda yang Main-main Soal Pajak PBG dan BPHTB untuk Perumahan Rakyat, Bisa Dipidana
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepada pemerintah daerah (Pemda) yang bermain-main soal pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Dia mengingatkan kepada pemda untuk tidak melakukan konspirasi dengan pengembang di daerah, jika nantinya pajak PBG nol rupiah resmi berlaku mulai Senin (25/11) pekan depan. Dalam hal ini ia menyoroti, jangan sampai terjadi pajak retribusi yang dibebaskan ini justru diberlakukan untuk pengembang yang akan membangun perumahan dengan tujuan dijual kembali kepada kelas menengah. "Daerah menyampaikan informasi jangan nanti dijadikan permainan, kalau enggak nanti bisa jadi permainan. Ini dinolkan, nanti kemudian ada pengembang main konspirasi dengan kepala dinas pemdanya, dinolkan aja pura-pura untuk perumahan berpenghasilan rendah, tahu-tahu dijual kepada orang kelas menengah," kata Mendagri Tito kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11). Untuk diketahui, kebijakan ini diterbitkan salah satunya untuk menyukseskan pembangunan program 3 juta rumah era Presiden Prabowo Subianto. Itu sebabnya, Tito tak segan akan memberi sanksi kepada pemda yang masih nekat bermain di tengah kebijakan baru ini. Dia memastikan akan melakukan teguran dan melaporkan kepada pihak polisi jika permainan itu terjadi. "Sanksinya nanti kita beri teguran atau kalau perlu dipindahin kepada yang main-main, lapor polisi. Jadi pidana juga itu," pungkasnya. Sebelumnya, Mendagri Tito mengabarkan bahwa dirinya akan segera menerbitkan surat edaran atau SE terkait pembebasan pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Senin (25/11) pekan depan. Tito menyebut, dalam SE pembebasan retribusi itu akan ditandatangani oleh tiga menteri, terdiri dari Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dia memastikan bahwa penandatanganan SE itu akan dilakukan setelah rapat koordinasi pengendalian inflasi yang digelar rutin oleh Kemendagri setiap hari Senin.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #mendagri #wanti #wanti #pemda #yang #main #main #soal #pajak #bphtb #untuk #perumahan #rakyat #bisa #dipidana