Nasib Gaji dan THR Karyawan Indofarma Usai Putusan PKPU Disetujui Pengadilan
Ilustrasi pegawai Indofarma/(Dok Indofarma.id)
16:26
8 April 2024

Nasib Gaji dan THR Karyawan Indofarma Usai Putusan PKPU Disetujui Pengadilan

Perusahaan farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) secara resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Pada tanggal 28 Maret 2024, permohonan PKPU tersebut telah disetujui oleh hakim.

Foresight Global, seperti yang tercatat di laman resminya, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing yang telah berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan ini didasarkan pada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Foresight Global sejak 29 Februari 2024.

Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan status PKPU kepada perusahaan untuk jangka waktu 42 hari sejak pembacaan putusan PKPU. Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU yang bertugas mengurus proses PKPU bersama Perseroan selama periode tersebut.

"PKPU tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024) lalu.

Selama periode PKPU, Indofarma akan melakukan usaha restrukturisasi terhadap hutang-hutangnya kepada para kreditornya secara komprehensif.

Rencana-rencana restrukturisasi ini akan disusun dalam Proposal Perdamaian yang akan diajukan dan dibahas dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dalam situasi di mana pembayaran utang menjadi sulit, perusahaan juga mengalami kendala dalam membayar gaji karyawan mereka sendiri.

Selain gaji, ada juga kabar bahwa perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hingga, belum ada keterangan resmi terkait kapan gaji dan THR dibayarkan sepenuhnya.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #nasib #gaji #karyawan #indofarma #usai #putusan #pkpu #disetujui #pengadilan

KOMENTAR