Info Lengkap Gaji UMR Jambi, Kota Jambi Tertinggi, Tanjab Barat Kedua
- Gubernur Jambi sudah menetapkan besaran upah minimum regional atau UMR Jambi 2024. Untuk tingkat provinsi atau upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 3.037.121.
Upah minimum provinsi ini mengalami kenaikan 3,2 persen atau sebesar Rp 94.000 dibandingkan UMP pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.943.121.
Untuk UMR kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK), besarannya berbeda-beda tergantung dari usulan kepala daerah masing-masing dan disahkan Gubernur Jambi Al Haris.
UMR Kota Jambi (UMK Jambi 2024) tercatat adalah yang tertinggi di provinsi tersebut dengan besaran Rp 3.387.064 atau naik 3,31 persen dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 3.230.207.
Di urutan kedua adalah upah minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang naik 4,13 persen dari sebelumnya Rp 3.002.284 naik menjadi Rp 3.126.381.
Lalu di peringkat ketiga ditempati Kabupaten Muaro Jambi yang upah minimumnya naik 5,7 persen, dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.999.695 menjadi Rp 3.172.413.
Berikut rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi:
- UMR Kota Jambi Rp 3.387.064
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 3.126.381
- Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.172.413
- Kabupaten Sarolangun Rp 3.069.498
- Kota Sungai Penuh Rp 3.037.121
- Kabupaten Kerinci Rp 3.037.121
- Kabupaten Bungo Rp 3.037.121
- Kabupaten Merangin Rp 3.037.121
- Kabupaten Batanghari Rp 3.037.121
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.037.121
- Kabupaten Tebo Rp 3.037.121.
Bila dilihat dari daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi di atas, hanya 4 daerah yang mengusulkan upah minimum yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara 7 daerah lainnya tidak mengusulkan upah minimum alias mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP).
Besaran gaji UMR Jambi 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023.
Gaji UMR Jambi 2024 sudah diputuskan Gubernur Al Haris di mana UMK Kota Jambi atau UMK Jambi adalah yang tertinggi yakni sebesar Rp 3.387.064.
Penetapan gaji UMR Jambi 2024
Penetapan UMK Jambi 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran nilai gaji UMR Jambi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Jambi (UMK Jambi 2024), maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Jambi 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh pemkab/pemkot, Pemprov Jambi, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan bupati atau wali kota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jambi.
Keputusan Gubernur Jambi terkait gaji UMR Jambi 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di provinsi tersebut.
Tag: #info #lengkap #gaji #jambi #kota #jambi #tertinggi #tanjab #barat #kedua