Tren Fitur Sosmed di E-Commerce Makin Tak Terbendung
Ilustrasi e-commerce. (Pexels)
16:00
28 Maret 2024

Tren Fitur Sosmed di E-Commerce Makin Tak Terbendung

–Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada April 2024, dikabarkan proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia hampir rampung.

Direktur Ekonomi Digital di CELIOS Nailul Huda mengatakan, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.

”Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanan ke dalam aplikasi TikTok,” kata Nailul Huda.

Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Kemendag. ”Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 Tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” jelas Huda.

Terkait respons pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah. ”Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,” ujar Nailul Huda.

Huda menjelaskan, sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang abu-abu yang belum diatur dalam peraturan.

”Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media. Ini yang disebut ruang abu-abu,” tambah Huda.

Dalam kesempatan yang sama, Executive Director dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan, banyak platform e-commerce yang memiliki fitur serupa dengan sosial media.

”Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan main lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan. Kita harus kawal terus hal ini,” jelas Heru.

Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

”Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commerce,” kata Heru.

Terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menjelaskan, perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.

”Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang dijual di platform Tokopedia,” terang Heru.

”Sebelumnya dengan kehadiran TikTok Shop banyak UMKM yang ikut berkembang. Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air,” tambah Heru.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #tren #fitur #sosmed #commerce #makin #terbendung

KOMENTAR