Polri Bongkar Modus TPPU Sindikat Narkoba “The Doctor”, Arus Dana Capai Rp 124 Miliar
Buronan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
15:02
18 April 2026

Polri Bongkar Modus TPPU Sindikat Narkoba “The Doctor”, Arus Dana Capai Rp 124 Miliar

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar yang dilakukan sindikat narkoba jaringan Andre Fernando alias “The Doctor” dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.

Baca juga: Terungkapnya Jejak Barang Mewah Andre The Doctor, Bandar Narkoba yang Punya Dua Bos

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik menemukan perputaran dana yang sangat besar melalui sejumlah rekening pihak ketiga atau rekening proxy.

“Dalam hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga (rekening papan) untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," lanjutnya.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Saat Andre “The Doctor” Ditangkap: Jam Rolex hingga Tas Louis Vuitton

Menurut Eko, sindikat ini menggunakan modus rekening “papan” untuk memutus jejak antara pembeli dan bandar narkoba.

Maksudnya, rekening-rekening tersebut dibuka atas nama orang lain, namun dikendalikan oleh jaringan.

Adapun empat rekening utama yang menjadi penampung dana sindikat tersebut yakni atas nama Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Riiki, dan Dede Ela Heryani.

Rekening atas nama Lusiana tercatat sebagai yang terbesar, dengan total arus dana masuk mencapai sekitar Rp 81,9 miliar dari 946 transaksi dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026.

Baca juga: Andre “The Doctor” Punya 2 Bos, Warga Aceh dan Malaysia

Polisi menemukan pola “structuring” atau pemecahan transaksi dengan nominal berulang untuk menghindari deteksi otoritas keuangan.

“Tersangka Lusiana sendiri direkrut dengan imbalan Rp 1.000.000,- untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya," ujar Eko.

Sementara itu, rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman digunakan untuk menampung pembayaran dari perantara kepada pemasok utama narkoba.

Total dana yang masuk ke rekening ini mencapai Rp 35,1 miliar dari 426 transaksi.

Dalam rekening tersebut, penyidik menemukan praktik “layering” atau penyamaran transaksi dengan keterangan palsu, seperti pembelian kendaraan hingga label amal dan cicilan utang.

Baca juga: Coba Hilangkan Jejak, Andre The Doctor Sempat Buang Ponsel di Tol Malaysia

Adapun rekening Muhammad Riiki digunakan langsung oleh Andre Fernando untuk menampung dana awal dari para pembeli narkoba sebelum disalurkan ke pemasok.

Total transaksi pada rekening ini mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.

“Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5.000.000,- yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri oleh pemilik asli," ungkap Eko.

Sementara itu, rekening atas nama Dede Ela Heryani mencatat arus dana masuk sekitar Rp 3 miliar dari 654 transaksi.

Rekening tersebut dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan untuk operasional penyamaran transaksi.

Eko menerangkan, sebagian besar pemilik rekening merupakan pihak yang direkrut dengan imbalan uang dan tidak memiliki kendali atas penggunaan rekening tersebut.

“Bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2.000.000," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Andre “The Doctor”, Berawal dari Narkoba di Whiterabit

Bareskrim Polri menegaskan, penyelidikan terhadap aliran dana sindikat ini masih terus dikembangkan.

Data transaksi yang ada juga masih bersifat dinamis dan akan didalami melalui kerja sama lintas instansi.

Adapun bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor sudah diciduk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dia datang dengan kaki dibalut perban, menggunakan kursi roda dan dibawa masuk dengan tangan diikat kabel ties.

Andre tiba di Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) malam, pukul 19.24 WIB.

Dia "diseret" ke kantor polisi setelah ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026).

Julukan The Doctor didapat Andre lantaran perannya menjadi penyuplai jaringan besar peredaran narkoba di Indonesia.

Baca juga: Andre The Doctor Ditangkap Seorang Diri di Apartemen, Tinggal di Malaysia sejak 2024

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengungkapkan, dua jaringan tersebut berada di Nusa Tenggara Barat, satu lagi adalah di Jakarta.

Andre The Doctor tidak beraksi sendiri, ia mengedarkan barang haram tersebut lewat tersangka Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.

Koko Erwin inilah yang menjadi pemasok narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota.

Peran Andre tak sampai di situ, ia juga pernah mencoba membantu pelarian Ko Erwin ke Malaysia.

Namun hal tersebut gagal karena polisi berhasil meringkus Ko Erwin dan Andre.

Tag:  #polri #bongkar #modus #tppu #sindikat #narkoba #doctor #arus #dana #capai #miliar

KOMENTAR