Driver Ojol Dapat THR, Aspek Indonesia Harap Kebijakan Itu Dijalankan Perusahaan Ojol dan Kurir Online
Ilustrasi ojol
18:09
20 Maret 2024

Driver Ojol Dapat THR, Aspek Indonesia Harap Kebijakan Itu Dijalankan Perusahaan Ojol dan Kurir Online

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online-nya. Pasalnya, pengemudi ojol masuk kategori Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.   ”Ojol kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, beberapa waktu lalu.   Terkait itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online, menyambut baik terobosan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.  

  Namun, Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. "Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).   Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.   Dia juga menyatakan, sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari).   

  Padahal, kata Mirah, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.   "Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah Sumirat.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #driver #ojol #dapat #aspek #indonesia #harap #kebijakan #dijalankan #perusahaan #ojol #kurir #online

KOMENTAR