ESDM Setujui 664 RKAB Tambang pada 2026, Ada yang Masih Dievaluasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan untuk tahun 2026 hingga 12 Juni 2026.
Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai dengan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah memastikan seluruh proses persetujuan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB tahun 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Ia menuturkan, setiap perusahaan pertambangan tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat beroperasi.
Perusahaan juga wajib menyusun rencana kerja yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," papar Tri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memuat rencana dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.
Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah.
Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah good mining practice, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku. Pendampingan juga terus dilakukan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," kata Tri.
Tag: #esdm #setujui #rkab #tambang #pada #2026 #yang #masih #dievaluasi