Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel, Tagihan Bea Cukai Capai Rp 97,49 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).(Dokumentasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta)
06:01
6 Juni 2026

Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel, Tagihan Bea Cukai Capai Rp 97,49 Miliar

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan total tagihan kepabeanan dan denda yang harus dibayar Tiffany & Co mencapai Rp 97,49 miliar.

Perusahaan perhiasan mewah itu sebelumnya menjadi sorotan setelah tiga gerainya di Jakarta disegel Bea Cukai.

Djaka mengatakan, komponen terbesar tagihan tersebut berasal dari sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 78,5 miliar.

Sisa tagihan berasal dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan impor.

Kewajiban tersebut meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Impor, serta Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 Impor.

“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Purbaya Ungkap Alasan Gerai Tiffany & Co. Disegel Bea Cukai

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang.

Tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, operasi dilakukan terhadap barang bernilai tinggi atau high value goods.

Barang tersebut diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang. Praktik itu dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Baca juga: Purbaya soal Penyegelan Toko Tiffany & Co: Diduga Barang Selundupan dan Underinvoicing

Menurut Siswo, pemilik maupun manajemen perusahaan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terkait temuan tersebut.

Siswo juga tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lain di Jakarta jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Tag:  #tiga #gerai #tiffany #disegel #tagihan #cukai #capai #9749 #miliar

KOMENTAR