Pemerintah Kejar Perlindungan Jaminan Sosial untuk 99,5 Persen Pekerja
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara skrining BPJS Kesehatan. Skrining BPJS Kesehatan.(Google.com)
17:04
8 Mei 2026

Pemerintah Kejar Perlindungan Jaminan Sosial untuk 99,5 Persen Pekerja

- Pemerintah menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau 99,5 persen pekerja di Indonesia. Target itu mencakup pekerja miskin, miskin ekstrem, dan kelompok rentan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk komitmen negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan tekanan ekonomi.

“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

“Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” lanjut dia.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Lewat HP, Cek Syaratnya

Cak Imin menjelaskan, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat membuat keluarga pekerja jatuh miskin jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” katanya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja. Sebanyak 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja rentan yang terlindungi melalui APBD, APBDes, Program SERTAKAN, kolaborasi pemangku kepentingan, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi penerima penghargaan Paritrana. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, perlindungan pekerja rentan tidak cukup dilakukan secara parsial. Program tersebut membutuhkan gerakan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi,” ujar Saiful.

“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” lanjut dia.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Secara Online lewat HP, Bisa Tanpa ke Puskesmas

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target perlindungan 10 juta pekerja rentan. Strategi itu dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan lewat penguatan regulasi dan imbauan dari pemerintah daerah. Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperluas hingga tingkat komunitas melalui organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial lain.

BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas keterlibatan dunia usaha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat melalui Gerakan SERTAKAN.

Melalui pendekatan seamless protection, BPJS Ketenagakerjaan ingin menghadirkan perlindungan yang lebih mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Saiful menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Bapak Menko PM dapat menjadi pengarah dalam sinergi nasional pengentasan kemiskinan dan perlindungan pekerja rentan ini,” jelas dia.

Saiful juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat strategi lembaga melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.

Dari sisi coverage, BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan melalui pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem. Fokus utama diarahkan kepada pekerja informal dan pekerja rentan.

Aspek care difokuskan pada kualitas layanan dan manfaat program agar dapat dirasakan cepat dan mudah oleh peserta.

Sementara credibility diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenko PM juga menyerahkan Penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award.

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, desa, dan badan usaha yang dinilai unggul dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cak Imin menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada para penerima.

Ajang yang digelar sejak 2017 itu mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”. Program tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas sektor demi mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Berdasarkan hasil seleksi, penghargaan tingkat provinsi diberikan kepada Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Kategori pemerintah kabupaten/kota diberikan kepada Kabupaten Balangan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Makassar.

Kategori usaha besar dan usaha menengah diraih PT Daikin Air Conditioning Indonesia, Hosana Medika Pratama, serta PT Bank Nagari atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Pada kategori usaha kecil dan usaha mikro, penghargaan diberikan kepada Tahu Baxo Bu Pudji, Cipta Rasa Nusantara, dan Otak Otak Ase.

Kategori desa/kelurahan diberikan kepada Desa Tulung Rejo, Desa Panongan, dan Desa Tarumajaya.

Tag:  #pemerintah #kejar #perlindungan #jaminan #sosial #untuk #persen #pekerja

KOMENTAR