Membatasi Restitusi di Tengah Tekanan APBN
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kriteria dan batasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (Kompas.com).
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, dan/atau dipungut melebihi pajak yang terutang.
Kondisi ini umumnya timbul akibat kesalahan perhitungan, pemotongan atau pemungutan berlebih, maupun karakteristik transaksi tertentu, seperti PPN masukan yang lebih besar daripada PPN keluaran.
Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, restitusi bukanlah “hadiah” dari negara, melainkan hak wajib pajak sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan fiskal, bahwa negara tidak boleh memungut pajak melebihi yang semestinya.
Terdapat dua mekanisme restitusi, yaitu melalui pemeriksaan (restitusi biasa) yang norma waktunya dapat mencapai maksimal 12 bulan, serta pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, sekitar 1 bulan.
Restitusi melalui mekanisme biasa diajukan melalui SPT lebih bayar dan diproses melalui pemeriksaan untuk kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
Sementara itu, restitusi pendahuluan diberikan kepada wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria kepatuhan, tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan penuh (post-audit).
Bahkan dalam sistem Coretax, otomatisasi berbasis sistem dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan konsistensi, sekaligus mengurangi subjektivitas dalam proses restitusi.
Kebijakan terbaru melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026, Menkeu menurunkan ambang batas “restitusi dipercepat” dari Rp 5 miliar menjadi hanya Rp 1 miliar per masa pajak.
Sedangkan hal lain selain batasan maksimal relatif tidak berubah, dibandingkan aturan lama PMK Nomor 39/PMK.03/2018 juncto PMK Nomor 119 tahun 2024.
Di saat yang sama, muncul pernyataan keras terkait ancaman pencopotan pejabat pajak yang dianggap bertanggung jawab atas besarnya restitusi.
Dua langkah ini, yakni pengetatan regulasi dan pendekatan koersif terhadap aparatur, akan membentuk sinyal problematik, di mana restitusi diposisikan sebagai “beban fiskal”, bukan sebagai hak hukum wajib pajak yang konstitusional.
Dalam praktiknya, apabila permohonan restitusi ditolak oleh KPP, padahal telah memenuhi ketentuan materiil dan prosedural, wajib pajak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme keberatan, dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan restitusi yang disertai ancaman terhadap pejabat pajak yang memproses pengembalian kelebihan pembayaran, tanpa dasar temuan audit investigatif yang jelas dan terukur, tidak sepenuhnya efektif, karena wajib pajak tetap dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan pajak.
Menteri Keuangan menduga terdapat ketidaktepatan perhitungan restitusi hingga Rp 25 triliun di sektor batu bara.
Negara memang berkewajiban menjaga integritas sistem perpajakan dari potensi penyimpangan dan moral hazard.
Namun, pengetatan menyeluruh melalui pemangkasan plafon dan ancaman sanksi berisiko memicu budaya defensif. Aparat menjadi terlalu berhati-hati hingga menunda atau menolak restitusi yang sah dan memenuhi ketentuan, sehingga dalam jangka panjang dapat menggerus kepercayaan wajib pajak.
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
Jika terdapat pelanggaran atau fraud, penanganannya seharusnya melalui audit investigatif, bukan pembatasan hak secara agregat. Kebijakan fiskal yang baik harus mampu membedakan secara tegas antara penyimpangan dan hak yang sah.
Kebijakan ini juga perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas, yakni bisa jadi didorong oleh tekanan terhadap penerimaan negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika global menunjukkan peningkatan risiko fiskal akibat ketegangan geopolitik, terutama konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia hingga menyentuh kisaran 114 dolar AS per barel.
Ketegangan di Selat Hormuz, jalur vital distribusi energi global, memperbesar ketidakpastian ekonomi dan berpotensi menekan APBN melalui berbagai kanal, mulai dari subsidi energi hingga volatilitas nilai tukar.
Inflasi energi dan Rupiah yang terus melemah juga menurunkan value for money APBN. Selain itu, keinginan pemerintah mempertahankan program prioritas seperti makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa merah putih (Kopdes) tanpa koreksi kebijakan juga menambah beban APBN.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan penerimaan negara terjaga. Sehingga, pembatasan restitusi berpotensi diposisikan sebagai instrumen penyesuaian fiskal jangka pendek.
Dalam perspektif teori kepatuhan pajak (tax compliance theory), khususnya pendekatan slippery slope framework yang dikembangkan oleh Erich Kirchler, kepatuhan wajib pajak tidak semata ditentukan oleh kekuatan otoritas (power of authority), juga oleh tingkat kepercayaan (trust) terhadap otoritas fiskal.
Dalam konteks kebijakan restitusi terbaru, pembatasan besaran restitusi dengan pendekatan koersif (enforced compliance) berpotensi menggerus dimensi kepercayaan wajib pajak (voluntary compliance), sehingga dalam jangka panjang justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan penerimaan negara.
Lebih jauh, dalam kerangka fiscal contract theory, sebagaimana banyak dibahas dalam literatur ekonomi politik oleh Timothy Besley dan Torsten Persson, sistem perpajakan dipahami sebagai bagian dari kontrak implisit antara negara dengan warga negara.
Wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban fiskalnya sepanjang negara menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perlakuan yang adil.
Restitusi pajak, dalam hal ini, merupakan manifestasi konkret dari kontrak tersebut, di mana negara mengakui bahwa kelebihan pungutan harus dikembalikan.
Baca juga: Business Judgment Rule: Tentang Mereka yang Mengambil Risiko
Dalam kerangka teoritis, isu restitusi pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau pengamanan penerimaan negara, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dengan warga negara dalam sistem fiskal.
Kebijakan perlu dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan dengan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kredibilitas sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi oleh sejauh mana negara memperlakukan wajib pajaknya secara adil.
Dalam konteks ini, menjaga restitusi tetap berjalan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara.
Sedangkan dugaan pelanggaran dan bahkan fraud dalam proses restitusi dapat ditelisik dengan audit investigatif dan memberikan sanksi yang tepat sesuai pelanggaran dan kejahatannya.