Asuransi Properti: Proteksi Penting, Kenapa Belum Optimal di Indonesia?
Asuransi properti merupakan salah satu proteksi yang penting dimiliki masyarakat Indonesia.
Sayangnya, asuransi properti belum dapat diadopsi oleh masyarakat secara optimal akibat terkendala tingkat pemahaman masyarakat.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan belum banyak orang yang mengasuransikan properti miliknya dipengaruhi oleh kesadaran dan pengetahuan.
Baca juga: Minat Milenial dan Gen Z Beli Rumah Tinggi, Asuransi Properti Ikut Terdongkrak
Ilustrasi asuransi kendaraan
“Ketidaktahuan itu sering disebut edukasi dan literasi. Terbukti pengeluaran masyarakat untuk rokok cukup tinggi yang harganya lebih tinggi dari premi asuransi,” ungkap Irvan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, masalah dari minimnya masyarakat yang memiliki asuransi properti adalah harga rumah yang mahal.
Di sisi lain, Irvan menyebut seharusnya kendala-kendala yang ada bisa diatasi dengan subsidi bunga atau subsidi premi seperti iuran BPJS bagi golongan miskin yang ditanggung pemerintah atau disebut PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya sekitar 123 juta penduduk.
“Pemerintah harus makin gencar soal edukasi dan literasi. Apalagi saat ini ada asuransi wajib seperti yang diatur dalam UU P2SK,” ungkap Irvan.
Baca juga: AAUI: Barang Dijarah Bisa Diklaim Lewat Asuransi Properti, Syaratnya Begini
OJK susun surat edaran tarif premi asuransi properti dan kendaraan
Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Langkah ini bertujuan menyesuaikan tarif dengan risiko terkini, termasuk mengatur tarif khusus kendaraan listrik yang lebih tinggi, guna memastikan keberlanjutan industri asuransi.
Ilustrasi asuransi rumah.
Penyesuaian juga mencakup premi asuransi harta benda, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan stabilitas industri asuransi umum.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola risiko di industri asuransi umum.
Baca juga: Jasindo Tebar Promo untuk Asuransi Properti dan Kecelakaan Diri
Corporate Secretary Jasindo Brellian Gema mengatakan, pihaknya percaya regulator akan menyusun aturan yang terbaik bagi semua pihak.
“Apabila penyesuaian ini dilakukan maka kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum,” ujar Brellian.
Brellian menambahkan, faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian tarif adalah adanya peningkatan profil risiko yang menyebabkan potensi klaim lebih besar.
“Penyesuaian tarif perlu dilihat secara menyeluruh. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih berkelanjutan dalam memberikan perlindungan,” tambah dia.
Baca juga: AAUI: Lini Bisnis Asuransi Properti dan Kendaraan Masih Mendominasi Pendapatan Premi
Adaptasi pelaku industri asuransi
Dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan ini, Jasindo juga telah menyiapkan strategi adaptasi.
Langkah-langkah tersebut antara lain memperkuat kebijakan underwriting berbasis risiko dan meningkatkan kualitas analisis risiko agar sejalan dengan ekspektasi regulator.
Perusahaan juga terus melakukan edukasi kepada nasabah maupun publik terkait pentingnya proteksi yang sesuai nilai dan risiko aktual, demi menciptakan ekosistem asuransi yang berdaya tahan.
Asuransi properti di tengah cuaca ekstrem
Jasindo sendiri berpandangan asuransi properti menjadi solusi yang sangat penting di tengah ancaman cuaca ekstrem.
Baca juga: Topang Industri Asuransi Umum, Premi Asuransi Properti Berkontribusi 32,5 Persen
Ilustrasi asuransi.
Brellian mengungkapkan, banyak pemilik properti yang masih menganggap asuransi sebagai biaya tambahan, padahal ini adalah bentuk investasi perlindungan.
“Dengan premi yang relatif terjangkau, mereka bisa menghindari risiko kehilangan aset akibat bencana,” ujar Brellian.
Ia menjabarkan, asuransi properti melindungi pemilik dari berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, hingga angin puting beliung.
Dengan kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi, ia bilang, memiliki perlindungan ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.
Baca juga: Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa asuransi bukan hanya tentang mengatasi kerugian setelah bencana terjadi, tetapi juga memberikan rasa aman sejak awal,” ungkap dia.
Sebagai perusahaan asuransi, Jasindo menawarkan berbagai produk asuransi properti yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan memahami manfaat asuransi dan memilih polis yang tepat, pemilik properti dapat memastikan aset mereka tetap terlindungi, apa pun kondisi cuaca yang terjadi.
“Di tengah perubahan iklim yang semakin ekstrem, memiliki asuransi properti adalah langkah cerdas untuk menjaga kestabilan finansial dan melindungi investasi jangka panjang. Jangan tunggu sampai bencana datang, siapkan perlindungan sejak sekarang,” pungkas dia.
Baca juga: Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan
Premi asuransi properti masih tumbuh
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi sektor asuransi properti Rp 32,86 triliun sepanjang 2025.
Angka tersebut naik 8,6 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 30,27 triliun.
Di sisi lain, nilai klaim yang dibayarkan industri dari lini asuransi properti adalah sebesar Rp 8,57 triliun pada periode yang sama.
Secara umum, asuransi properti menyumbang porsi sebesar 28,9 persen dari total premi asuransi umum pada 2025 yang mencapai total Rp 113,60 triliun.
Ilustrasi asuransi.
Baca juga: Risiko Bencana Tinggi, Asuransi Rumah dan Kendaraan Masih Jarang Dimiliki
Alasan masyarakat harus memiliki asuransi properti
Asuransi properti rasanya memang penting dimiliki sebagai salah satu kesiapan finansial dalam menanggung risiko.
Tinggal di Indonesia berarti hidup berdampingan dengan berbagai potensi bencana alam, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor.
Letak geografis Indonesia di kawasan Cincin Api Pasifik atau ring of fire membuat risiko tersebut tidak dapat dihindari dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Perencana keuangan Rista Zwestika mengatakan, asuransi properti perlu dimiliki masyarakat yang memiliki rumah dalam skema kredit pemilikan rumah (KPR), karena bank umumnya mewajibkan perlindungan asuransi.
Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?
“Bank biasanya mewajibkan asuransi,” ujar dia.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di zona risiko sangat tinggi atau memiliki nilai aset yang jauh lebih besar dibandingkan tabungan juga dapat mempertimbangkan kepemilikan asuransi bencana terlebih dahulu.
Dalam kondisi tersebut, strategi yang dapat diterapkan adalah pendekatan hybrid dengan membangun dana darurat secara bertahap sembari memiliki perlindungan asuransi dasar.
“Bangun dana darurat bertahap, sambil ambil asuransi dasar,” ucap Rista.
Baca juga: Asuransi Rumah, Premi Ringan agar Tidur Nyenyak
Ia juga mengungkapkan, kesalahan umum masyarakat di kawasan rawan bencana adalah tidak memiliki dana darurat maupun perlindungan asuransi.
Ketika bencana terjadi, kondisi tersebut membuat masyarakat cenderung panik karena kurangnya persiapan finansial.
Tag: #asuransi #properti #proteksi #penting #kenapa #belum #optimal #indonesia