Gaji UMR Cikarang Bekasi Terbaru di 2024
- Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum di seluruh daerah di wilayahnya, termasuk UMR Cikarang 2024. Berdasarkan ketentuan terbaru, UMK Cikarang ditetapkan sebesar Rp 5.137.575.
Cikarang sendiri merupakan salah satu daerah di Kabupaten Bekasi yang terkenal sebagai lokasi dari beberapa kawasan industri, sehingga banyak perusahaan-perusahaan besar menempatkan fasilitas pabriknya di sini, baik perusahaan besar dalam negeri maupun asing.
Keputusan gaji UMR Cikarang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gaji UMR Cikarang bisa dibilang cukup tinggi dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Pada tahun 2023 lalu, UMR di Cikarang tercatat sebesar Rp 5.137.574. Gaji UMR Cikarang ini berada di peringkat ketiga daerah dengan upah tertinggi di Jabar dan juga ketiga tertinggi di Indonesia.
Sebagai perbandingan saja, UMR Cikarang 2024 bisa disandingkan dengan upah minimum daerah tetangganya, misalnya Kota Bekasi memiliki upah minimum sebesar Rp 5.158.248, Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675, dan Kabupaten Subang Rp 3.273.810.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 5.158.248
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810
- Kota Depok Rp 4.694.493
- Kota Bogor Rp 4.639.429
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774
- Kota Bandung Rp 4.048.462
- Kota Cimahi Rp 3.514.093
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996
- Kota Cirebon Rp 2.456.516
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389
- Kota Banjar Rp 1.998.119
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Karena masuk Kabupaten Bekasi, maka UMR Cikarang 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.137.575.
Ketetapan UMR Cikarang 2024
Penetapan UMK di Cikarang ini sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Cikarang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, lalu diusulkan Bupati Bekasi, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR di Cikarang ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Cikarang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.