OJK Setujui BPR Artha Mlatiindah Bergabung dengan BPR Artha Mertoyudan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.
Izin penggabungan usaha ini diresmikan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Surat keputusan telah diserahkan kepada masing-masing BPR ke Kantor OJK DI Yogyakarta dan Kantor OJK Jawa Tengah.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, konsolidasi usaha ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat tata kelola.
Baca juga: Wanti-wanti Ekonom ke OJK: Agar Kredit ke Program Negara Aman, Governance Jadi Kunci
"Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Hidayat menegaskan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan dan mendukung peningkatan peran BPR dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif.
"Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah," ucapnya.
Dia menjelaskan, penggabungan dua BPR ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Konsolidasi bertujuan agar industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.
Untuk itu OJK terus mendorong konsolidasi BPR untuk memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
Kendati demikian, OJK akan melakukan pengawasan dan pembinaan terkait proses integrasi pasca penggabungan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya
Tag: #setujui #artha #mlatiindah #bergabung #dengan #artha #mertoyudan