OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait dalam pertemuan yang membahas dukungan percepatan Program 3 Juta Rumah di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).).(Dok. OJK)
07:48
14 April 2026

OJK Longgarkan Aturan SLIK agar Beli Rumah Makin Mudah, Simak Ketentuan Barunya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan tiga kebijakan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan program prioritas pemerintah, khususnya program 3 juta rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Pertama, OJK akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK setiap debitor.

Informasi kredit yang akan ditampilkan tersebut bisa berdasarkan akumulasi catatan kredit atau plafon maupun baki debet debitor.

Baca juga: Cara Cek SLIK OJK 2026 Lewat iDebku dan Arti Skor Kolektibilitasnya

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Kedua, OJK akan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitor di dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai akhir Juni 2026 ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," ucap wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Ketiga, OJK juga akan membuka akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun tentunya, pemberian akses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan bahwa data dalam SLIK tidak menjadi satu-satunya penentu diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Sebab SLIK hanya catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Selain kebijakan terkait SLIK tersebut, OJK juga akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.

Penegasan tersebut dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Dia menambahkan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Adapun Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah dibentuk untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Baca juga: Wacana Penghapusan SLIK, Pengamat Ingatkan Potensi Lonjakan Kredit Macet

Tag:  #longgarkan #aturan #slik #agar #beli #rumah #makin #mudah #simak #ketentuan #barunya

KOMENTAR