18 Saham Bakal Dihapus dari Bursa, BEI Ungkap Daftar Emitennya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus pencatatan efek atau delisting 18 emiten dari pasar modal. Keputusan tersebut berlaku pada 10 November 2026.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/4/2026), terdapat 18 emiten yang akan dihapus pencatatan sahamnya. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten delisting lantaran dinyatakan pailit, sedangkan 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
Emiten yang dinyatakan pailit sehingga sahamnya harus dihapus dari papan bursa antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Lalu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Baca juga: BEI Rilis Daftar Saham dengan Kepemilikan Tinggi, Simak 9 Emiten HSC Tertinggi
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI juga mengimbau seluruh emiten yang terdampak untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).
Adapun tahapan delisting telah ditetapkan sebagai berikut.
Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan Penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak OJK 10 April 2026.
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perusahaan 10 Mei 2026.
Masa pelaksanaan buyback oleh perseroan 11 Mei hingga 9 November 2026.
Baca juga: Emiten Grup Djarum SUPR Bakal Delisting, Apa Peluang dan Risiko bagi Investor Ritel?
Efektif Delisting 10 November 2026
BEI menegaskan, emiten yang telah diputuskan delisting tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.
“Persetujuan penghapusan pencatatan saham emiten ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada bursa,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi.
Tag: #saham #bakal #dihapus #dari #bursa #ungkap #daftar #emitennya