Uang Saku Haji 2026 Cair, Jemaah Terima 750 Riyal per Orang
— Jemaah haji Indonesia tahun 2026 dipastikan akan menerima uang saku (living cost) 750 riyal atau sekitar Rp 3,3 juta per orang (dengan asumsi kurs 1 riyal sekitar Rp 4.500) untuk menunjang kebutuhan selama di Tanah Suci.
Dana tersebut berasal dari penyaluran banknotes oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 152.490.000 riyal Arab Saudi atau setara sekitar Rp 686-690 miliar. Dana ini disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada 203.320 jemaah haji reguler.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, setiap jemaah akan memperoleh living allowance sebesar 750 riyal atau setara sekitar Rp 3,3 juta.
“Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” ujar Amri dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).
Uang saku tersebut akan dibagikan dalam pecahan 1 lembar 500 riyal, 2 lembar 100 riyal, dan 1 lembar 50 riyal. Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam selama menjalankan ibadah haji.
BPKH memastikan pengadaan valuta asing dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan menggunakan skema akad sharf atau pertukaran mata uang secara tunai (spot) sesuai prinsip syariah.
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi,” kata Amri.
Baca juga: BPKH Siapkan Rp 600 M Uang Saku Haji 2026, Tiap Jemaah Dapat Rp 4,5 Juta
Di sisi lain, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tercatat sekitar Rp 87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.
Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, sehingga beban jemaah tetap lebih ringan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” ujar Amri.
Ia menambahkan, jika terjadi kenaikan biaya akibat dinamika global, jemaah tidak akan dibebani tambahan biaya. Kekurangan biaya dapat ditutup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai arahan Presiden.
Dengan adanya uang saku ini, BPKH menegaskan komitmennya menjaga kesiapan finansial jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Baca juga: Dana Haji Tembus Rp 180,72 Triliun, BPKH Klaim Dikelola Profesional dan Transparan
Tag: #uang #saku #haji #2026 #cair #jemaah #terima #riyal #orang