Tarif Listrik 6–12 April 2026 Tetap, Ini Rincian per kWh Semua Golongan
Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 6-12 April 2026, telah ditetapkan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Tabel KUR BRI April 2026 Pinjaman 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 990 Ribu per Bulan
Penetapan tarif listrik April 2026
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Bansos PKH April 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Baca juga: Harga Plastik Naik, Apa Penyebabnya?
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan begitu, tarif listrik dipastikan tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku saat ini?
Baca juga: Bansos BPNT Rp 600.000 April 2026 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik, tarif listrik per kWh. Tarif listrik per kWh pada 6-12 April 2026. Tarif listrik April 2026.
Tarif listrik per kWh pada 6-12 April 2026
Perlu diketahui, tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Baca juga: Pinjol Resmi OJK April 2026: Cek Daftar Terbaru 95 Perusahaan Legal dan Aman
Berikut rincian tarif listrik per kWh pada 6-12 April 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Harga Token Listrik April 2026, Beli Rp 20.000-Rp 100.000 Dapat Berapa kWh?
2. Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 6-12 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Ini Aturan dan Rinciannya
Tag: #tarif #listrik #april #2026 #tetap #rincian #semua #golongan