Paylater Bikin Masyarakat Kebanyakan Utang, OJK Perketat Pengawasan BNPL
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater seiring meningkatnya risiko masyarakat terjebak dalam utang berlebih (over-indebtedness).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, paylater sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembelian dengan pembayaran kemudian.
Namun di balik kemudahan itu, OJK menilai tren penggunaan paylater saat ini mulai menimbulkan risiko yang perlu diwaspadai.
"Kalau kita melihat data yang ada, itu banyak menimbulkan over-indebtness atau bahasa kerennya tuh kebanyakan utang gitu ya," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Tembus Rp 125 Triliun, Mana Lebih Banyak?
Data OJK per Januari 2026 mencatat, pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,18 triliun.
Dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) gross yang mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,73 persen menjadi 2,77 persen.
Sementara baki debet kredit paylater di perbankan tumbuh 20,15 persen (yoy) menjadi Rp 27,1 triliun.
Jumlah rekening yang menggunakan produk kredit ini meningkat dari sebelumnya yang sebanyak 31,21 juta menjadi 31,23 juta rekening.
Kiki menyebut, fenomena peningkatan utang melalui produk paylater ini menjadi sorotan regulator di berbagai negara dan menjadi perbincangan di berbagai forum internasional seperti OECD/INFE.
Sebab produk yang notabene baru diluncurkan beberapa tahun terakhir ini ternyata banyak diminati konsumen.
Namun di sisi lain justru mendorong peningkatan utang konsumen, terutama di kalangan anak muda.
"Nah itu bagaimana kita sebagai regulator mencermati ini, supaya ini tidak menjadi menggelembung sedemikian besar. Ini tentu dampaknya sangat banyak, baik itu dalam sektor jasa keuangan itu sendiri juga kepada masyarakat konsumen," ucapnya.
"Jangan sampai anak-anak muda ini dari muda sudah membeli hal-hal yang enggak penting, enggak produktif ya, kemudian kebanyakan utang dan seterusnya," sambungnya.
Oleh karenanya, OJK menilai perlu ada keseimbangan antara manfaat dan risiko agar BNPL tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan masyarakat.
Dalam pengawasannya, OJK menerapkan pendekatan menyeluruh terhadap industri BNPL, baik yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan maupun perbankan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyedia layanan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.
OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
RPADK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain batasan usia dan pendapatan minimum calon debitor, rasio leverage, serta pembatasan pembiayaan maksimal dari tiga penyelenggara BNPL.
"Jadi ini kita melihatnya secara holistik, berbagai manfaat dan juga potensi risikonya. Tapi kita terus pantau supaya BNPL ini sesuai tujuannya mempermudah kehidupan masyarakat dan juga membantu ketika keadaan terdesak dan lainnya. Tetapi tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat kita, terutama untuk generasi muda supaya mereka tidak over-indebtness lagi," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai langkah tersebut tepat dilakukan.
Menurutnya, OJK perlu menaruh perhatian dan pengawasan tambahan untuk kegiatan usaha paylater karena portofolionya semakin besar sehingga perlu untuk dimonitor agar tidak menjadi masalah risiko kredit macet berlebih.
Kemudahan dalam paylater akan mendorong berbagai kalangan untuk meningkatkan rasio utangnya.
Namun perlu juga memperhatikan kemampuan membayar masing-masing orang.
Dia bilang, jangan sampai utang yang terlalu besar menjadi masalah karena kemampuan membayar yang semakin terbatas terutama di tengah kondisi seperti saat ini.
"OJK tentu mulai memperhatikan risiko ketidakmampuan membayar nasabah bila rasio BNPL masyarakat yang semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian tersendiri dan menurut saya itu langkah tepat dalam rangka memitigasi risiko," kata Trioksa kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Apakah Gesek Tunai Termasuk Paylater? Ini Penjelasan OJK
Tag: #paylater #bikin #masyarakat #kebanyakan #utang #perketat #pengawasan #bnpl