Isu Pembatasan Pertalite dan Solar Muncul, ESDM: Tunggu Keputusan Resmi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memastikan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah," ujarnya ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Aturan Baru Terbit, Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari
Belum ada kepastian kebijakan
Yudhiawan menilai informasi yang beredar masih belum jelas. Ia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi sebelum menarik kesimpulan.
"Jadi cerita yang ini itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan. Ya, termasuk dan lain sebagainya, Jadi mohon bersabar dulu ya," kata dia.
Kabar pembatasan sebelumnya menyebut pembelian Pertalite akan dibatasi 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum.
Solar subsidi atau Biosolar juga disebut dibatasi 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Wamen ESDM: Stok BBM Aman untuk Lebaran 2026, Tak Ada Pembatasan Pembelian
Dokumen pembatasan beredar
Di sisi lain, beredar dokumen terkait pembatasan kuota pembelian BBM subsidi. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.
Dalam dokumen itu, pembelian Biosolar diatur sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat pribadi untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara pembelian Pertalite diatur:
- Kendaraan roda empat pribadi atau umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pengawasan distribusi diperketat
Dokumen tersebut juga mengatur pengawasan distribusi. Badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan setiap penyaluran Pertalite dan Biosolar.
Pelaporan penyaluran juga diperketat. Badan usaha wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Meski aturan sudah beredar, pemerintah belum menetapkan kebijakan ini secara resmi.
Tag: #pembatasan #pertalite #solar #muncul #esdm #tunggu #keputusan #resmi