OJK Sebut Belum Terima Nama Calon Direksi BEI
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini belum ada paket nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masuk secara resmi ke regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan, pada akhir Maret ini regulator baru akan memberikan panduan terkait proses dan kebutuhan dari jabatan tersebut.
"Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nanti batas waktunya adalah 4 Mei 2026 ini. Batas waktu pengajuan paket calon," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: OJK Sambut ADK Baru, Komitmen Jaga Sektor Keuangan Nasional
Ia menambahkan, ketentuan pencalonan direktu BEI nantinya akan dikaikan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026.
Hasan bilang, per akhir Maret nantinya angka statistik satu tahun ke belakang akan jadi acuan untuk eligibilitas atau kelayakan perusahaan efek mengajukan paket calon.
Hasan memperingatkan, perusahaan efek sebagai pemegang saham wajib melakukan penelaahan, penelitian, dan pemeriksaan kecakapan hingga kepatutan tiap-tiap calon.
"Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek," ucap Hasan.
Baca juga: OJK Belum Buka Izin Baru Pinjol Tahun Ini
Hasan menekankan, sampai saat ini belum ada nama paket calon direksi BEI yang masuk ke OJK.
"Tapi ya silakan, artinya ungkin mereka sudah mulai kan, karena sudah waktunya untuk membuat paket calon dan sebagainya," terang dia.
"Ini hak prerogatif dari pemegang saham, para anggota bursa, perusahaan efek yang menjafi pemegang saham bursa saat ini," ucap Hasan.
Setelah nama-nama calon direksi tersebut masuk, OJK nantinya akan membentuk panitia seleksi (pansel) yang diketahui oleh deputi komisioner di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.