Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.
Melalui layanan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat dapat mendaftar hanya dengan menggunakan ponsel.
Proses pendaftaran NPWP orang pribadi dilakukan melalui laman resmi DJP dan terdiri dari beberapa tahapan utama, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman permohonan.
Baca juga: Pembuatan NPWP Online Berapa Lama?
Lapor SPT di Coretax DJP.
Sebelum memulai, calon wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data, seperti alamat email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, akses laman pendaftaran di https://ereg.pajak.go.id melalui browser.
Pendaftaran NPWP dilakukan melalui lima langkah utama, yakni aktivasi akun, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan.
Pertama, calon wajib pajak perlu membuat akun dengan memilih menu “daftar akun”, lalu memasukkan email dan kode keamanan.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email yang didaftarkan.
Baca juga: Warganet Ungkap Celah Coretax, NPWP Test Bug Bisa Dibuat Tanpa Validasi, DJP Bertindak
Kedua, klik tautan aktivasi tersebut dan lengkapi data seperti nama, kata sandi, nomor telepon, serta pertanyaan keamanan.
Ketiga, login kembali menggunakan akun yang telah dibuat, kemudian isi data identitas secara lengkap dan benar.
Pada tahap ini, wajib pajak juga diminta menentukan status kewajiban perpajakan.
Jika memilih belum menjalankan kewajiban, maka status NPWP akan menjadi non-efektif.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tersedia pilihan tarif pajak final sebesar 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
Keempat, setelah seluruh data terisi, pilih opsi “minta token”. Kode token akan dikirimkan ke email.
Kelima, masukkan kode token tersebut dan kirim permohonan pendaftaran.
Setelah proses selesai, wajib pajak akan mendapatkan NPWP secara elektronik.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Baca juga: 500.000 Orang Belum Padankan NIK Jadi NPWP, Simak Caranya
DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui situs resmi maupun Kring Pajak 1500 200 bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Kemudahan layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses administrasi perpajakan.