5 Embarkasi dengan Biaya Haji 2024 Tertinggi
Biaya haji 2024. Embarkasi dengan biaya haji 2024 tertinggi. Daftar biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia.(SHUTTERSTOCK/TAMLIKHO TAM)
11:36
12 Januari 2024

5 Embarkasi dengan Biaya Haji 2024 Tertinggi

 Pemerintah telah resmi menetapkan biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji reguler.

Penetapan biaya haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Dalam keputusan tersebut, diatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi di seluruh Indonesia.

Ketentuan biaya haji ini berlaku bagi jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Telah dirilis secara rinci biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler per embarkasi di seluruh Tanah Air. Lantas, mana saja lima embarkasi dengan biaya haji 2024 tertinggi?

Embarkasi dengan biaya haji 2024 tertinggi

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), lima embarkasi dengan besaran biaya haji 2024 tertinggi sebagai berikut:

  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Adapun embarkasi dengan biaya haji 2024 terendah yaitu embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870.

Perlu diketahui, besaran biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah ini dialokasikan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

Sementara itu, embarkasi yang memiliki biaya haji (Bipih) yang dibayar PHD dan KBIHU tertinggi sebagai berikut:

  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Kertajati dan Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448.

Biaya haji yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Dalam Keppres tersebut, juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Selain itu, dituliskan bahwa nilai manfaat untuk jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.

Kemenag juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun ini. Daftar nama tersebut bisa diakses di link berikut: Daftar jemaah haji reguler 2024.

Bagi yang masuk dalam daftar jemaah haji tahun ini, dapat mempersiapkan proses pelunasan biaya haji masing-masing. Pelunasan biaya haji tahap pertama sudah bisa dilakukan hingga 12 Februari mendatang.

Perlu diketahui, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Apabila kuota masih tersedia, akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 20 Februari 2024. Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241.000 jemaah terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.


 

Tag:  #embarkasi #dengan #biaya #haji #2024 #tertinggi

KOMENTAR