Menkop Ferry Juliantono Kaji Aturan Ritel Modern, Ini Alasannya
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat menyampaikan arahan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:04
27 Februari 2026

Menkop Ferry Juliantono Kaji Aturan Ritel Modern, Ini Alasannya

Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 serta Paket Kebijakan Ekonomi September 2015.

Kajian dilakukan menyusul masukan dari pelaku usaha kecil yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).

"Kalau dari masukan teman-teman APKLI, ada Peraturan Presiden 112, ada paket kebijakan ini, menurut saya ini akan kita kaji. Saya akan membicarakan juga dengan Kementerian Perdagangan atau pihak-pihak yang terkait pemerintah daerah soal ini," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (27/2/2026).

Ferry mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional yang saat ini dipatok 500 meter.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari pemerintah daerah, aturan tersebut kerap dilanggar oleh peritel sehingga berdampak pada warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.

"Dari soal itu saja, kami mengimbau itu dicek apakah memenuhi aturan itu atau nggak. Kalau keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan yang memang berada di atas aturan itu? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," ucapnya.

Baca juga: Menkop Ferry: Kepala-kepala Daerah yang Inginkan Moratorium Ritel Modern...

Selain persoalan jarak, Ferry juga menyoroti data dari APKLI mengenai penurunan jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional yang diduga terdampak kehadiran ritel modern sejak Perpres dan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut diterbitkan.

"Artinya itu kan membuat hipotesis kesimpulan sementara bahwa keberadaan ritel modern itu punya efek konsekuensi terhadap penurunan omzet atau tutupnya warung-warung kelontong," kata Ferry.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak menolak keberadaan ritel modern karena sektor tersebut berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan layanan kepada konsumen. Namun, aturan harus tetap ditegakkan secara konsisten.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 pada 2007. Saat itu jumlah warung kelontong tercatat 6,1 juta unit.

Baca juga: Menkop Ferry Minta Indomaret-Alfamart Rem Ekspansi ke Perdesaan

Delapan tahun setelah aturan itu berjalan, jumlah warung menyusut. Pada 2015, jumlahnya turun menjadi 5,1 juta unit. Sebanyak 3.500 pasar tradisional juga tutup pada periode yang sama.

"Berjalan pelaksanaan perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta di seluruh Tanah Air," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Penurunan berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015. Kebijakan tersebut melonggarkan perizinan ritel modern sehingga dapat berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk desa.

Sejak kebijakan itu terbit, ritel modern makin masif masuk ke kampung dan kawasan perdesaan. Pada 2025, jumlah warung kelontong tersisa sekitar 3,9 juta unit.

Data tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong sejak 2007 hingga 2025. Jumlah ritel modern berizin resmi saat ini mencapai sekitar 42.000 gerai.

"Untuk itu di kesempatan saya sebagai Ketua Umum hari ini juga menyampaikan kepada Pak Menteri mohon ditinjau kembali Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015," ucapnya.

Baca juga: Menkop Ingatkan Kopdes Merah Putih Utamakan Bisnis Produk Lokal

Tag:  #menkop #ferry #juliantono #kaji #aturan #ritel #modern #alasannya

KOMENTAR