Perjanjian Dagang dengan AS, Bahlil Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Kritis Mentah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan ekspor mineral mentah meski Indonesia baru saja meneken perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, Indonesia tidak akan mengekspor mineral kritis dalam bentuk mentah, melainkan harus melalui proses hilirisasi di dalam negeri.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah meneken kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, DC. pada 19 Februari 2026. Salah satu poin kerja sama tersebut mencakup sektor mineral kritis.
Baca juga: Perjanjian Dagang RI-AS, Ekspor Mineral Kritis Dilonggarkan
Bahlil menjelaskan, Indonesia tetap memegang prinsip ekonomi bebas aktif dengan membuka peluang investasi yang sama bagi semua negara, termasuk AS. Namun, seluruh investasi wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Maka setiap peluang investasi dari perjanjian dagang tersebut harus berujung pada hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri, sehingga manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita," ujar Bahlil dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
"Kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi. Termasuk dalamnya ada investasinya," imbuh dia.
Bahlil pun menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait ekspor mineral mentah. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan program hilirisasi nasional dan tidak ada rencana membuka keran ekspor barang mentah.
"Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain," ucapnya.
"Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi." tegas Bahlil.
Baca juga: Bahlil Ungkap RI Sepakat Beli Minyak dan LPG Senilai Rp 253 T dari AS
Sebagai contoh, Bahlil menyinggung investasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, yang membangun fasilitas smelter tembaga dengan nilai investasi hampir 4 miliar dollar AS dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan pada pengembangan mineral kritis lainnya seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menawarkan dua skema investasi bagi perusahaan asal AS. Pertama, penawaran langsung untuk melakukan eksplorasi, dan kedua bisa melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
"Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika," sambungnya.
Meski demikian, Bahlil menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tidak bersifat eksklusif dan tidak hanya ditujukan kepada satu negara tertentu. Indonesia tetap membuka ruang kepada negara lain untuk bekerja sama dalam pengembangan mineral kritis.
Menurut dia, Indonesia tetap konsisten menjalankan prinsip kerja sama yang terbuka, adil, dan saling menguntungkan dengan seluruh mitra strategis global.
"Kita berikan ruang sama juga dengan negara-negara lain, jadi equity treatment (perlakuan setara) saja," pungkas Bahlil.
Tag: #perjanjian #dagang #dengan #bahlil #tegaskan #ekspor #mineral #kritis #mentah