Pemerintah Rilis SKB Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2026, Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
SKB tersebut diperuntukkan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di jalan pada masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Berikut Jadwal Contra Flow hingga Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2025.
Aan melanjutkan nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang-Solo.
Sistem itu dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, mulai KM 421 jalan tol Semarang - Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Persiapan Arus Mudik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Bakal Diberlakukan 13 - 29 Maret 2026
Penutupan pintu gerbang tol
"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik,” ujar Aan.
“Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," tambah dia.
Caption: Suasana arus lalu lintas kendaraan di Tol Cipali KM 110 Cilameri Subang. (Foto: Ahya Nurdin/Kompas.com)
Penutupan jalan masuk dan normalisasi lalu lintas
Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang-Solo hingga KM 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang-Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Baca juga: Beri Diskon Pelabuhan 100 Persen, ASDP Siap Kawal Mudik Lebaran 2026
"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat,” kata Aan.
“Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," tambah Aan.
Tag: #pemerintah #rilis #lalu #lintas #arus #mudik #lebaran #2026 #yang #perlu #diketahui