Akademisi Soroti Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara
Akademisi Soroti Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara. (Istimewa)
16:27
11 Februari 2026

Akademisi Soroti Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara

- Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Di tengah menguatnya orientasi korporatisasi, karakter publik BUMN disebut tidak boleh tergerus.

Akademisi hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas melihat, pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang semakin menekankan logika korporasi. Namun perubahan itu, kata dia, tidak serta-merta menghapus kewajiban BUMN sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik.

"Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," katanya saat memaparkan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (9/2).

"Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," lanjut Fathudin.

Ia menjelaskan, BUMN Persero berada dalam ruang yang unik yang mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi dituntut efisien dan menguntungkan, tetapi di sisi lain tetap mengemban mandat pelayanan umum.

"BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan," ujar Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Ketegangan dua logika tersebut, lanjut Fathudin, semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni meskipun berbentuk perseroan terbatas.

Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. "Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN," kata Fathudin.

Menurut dia, kondisi pasca Danantara justru menuntut penguatan mekanisme akuntabilitas yang lebih jelas agar transformasi BUMN tidak menimbulkan kekosongan pengawasan hukum. Ia merekomendasikan agar kewenangan PTUN dipertegas sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kebijakan BUMN.

"Transformasi BUMN tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Justru di tengah korporatisasi yang semakin kuat, mekanisme akuntabilitas publik harus diperkuat," ujarnya.

Pandangan tersebut disampaikan Fathudin bertepatan dengan keberhasilannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia melalui disertasi berjudul 'Fungsi Publik BUMN Persero sebagai Rasionalitas Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2010–2025'.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #akademisi #soroti #akuntabilitas #bumn #pasca #danantara

KOMENTAR