OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
- OJK pada Senin (9/2/2026) menjatuhkan sanksi pada PIPA dan REAL terkait manipulasi harga dan IPO yang merugikan investor.
- Emiten PIPA didenda Rp1,85 miliar karena mencantumkan aset IPO palsu pada Laporan Keuangan Tahunan 2023.
- REAL didenda Rp925 juta karena menyalahgunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa prosedur keterbukaan informasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (9/2/2026), resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif dan hukum terhadap dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan praktik manipulasi harga saham yang telah merugikan banyak investor ritel.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa akar masalah bermula dari proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang tidak transparan.
Manipulasi Laporan Keuangan dan Skandal IPO PIPA
Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.
Pelanggaran Dana IPO oleh REAL
Tak hanya PIPA, emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga kedapatan menyalahgunakan dana yang dihimpun dari publik. REAL terbukti menggunakan modal hasil IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur keterbukaan informasi yang sah.
Sanksi untuk REAL meliputi:
Denda Emiten: REAL dikenai sanksi denda sebesar Rp925 juta.
Sanksi Direktur Utama: Direktur Utama REAL periode 2024 dijatuhi denda pribadi sebesar Rp240 juta akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perseroan.
Efek domino dari skandal ini turut menyeret pihak penjamin emisi. OJK menemukan pelanggaran serius dalam proses Customer Due Diligence (CDD) serta manipulasi informasi penjatahan saham pasti (fixed allotment).
Sanksi berat dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa:
Denda Administratif: Sebesar Rp250 juta.
Pembekuan Izin: Pencabutan sementara izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun.
Sanksi Direktur Terkait: Denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Denda Tambahan: Sekuritas ini juga didenda Rp125 juta karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam proses penjatahan saham.
"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk membersihkan pasar modal dari praktik kotor. Manipulasi harga dan penyimpangan dalam IPO adalah fokus utama yang akan terus kami tindak," tegas Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Tag: #bongkar #skandal #manipulasi #saham #pipa #real #dijatuhi #sanksi #berat