OJK Cabut Izin Usaha Investree, Rekening Adrian Asharyanto Gunadi Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). (Website Investree)
23:09
22 Oktober 2024

OJK Cabut Izin Usaha Investree, Rekening Adrian Asharyanto Gunadi Diblokir

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pihaknya memastikan pencabutan ini dilakukan karena Investree dinyatakan telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Adapun hal itu sebagaimana telah melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Tak hanya itu, pencabutan juga dilakukan karena kinerja Investree yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930," bunyi pengumuman OJK yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/10).

Sebelum dicabut, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegas OJK.

Terkait persoalan ini, OJK juga melakukan tindakan tegas kepada CEO Adrian Asharyanto Gunadi. Mulai dari pemblokiran nomor rekening, dilarang menjadi pemegang saham, penelusuran asset hingga memburu Adrian Gunadi di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

Kemudian, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan; menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; hingga menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Terakhir, Investree juga diminta untuk menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani hal tersebut.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #cabut #izin #usaha #investree #rekening #adrian #asharyanto #gunadi #diblokir

KOMENTAR