OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Fintech Crowde
()
14:28
28 Januari 2026

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Fintech Crowde

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada puluhan mitra fiktif.

Temuan ini muncul setelah penyidikan perkara tindak pidana PT Crowde Membangun Bangsa dan YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham rampung.

OJK mencatat terdapat 62 mitra fiktif yang dilaporkan seolah menerima penyaluran dana. Seluruh pencatatan dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12 miliar.

“Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Cara Cek BI Checking SLIK OJK 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor 1–5

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan.

Rentang waktu kejadian tercatat sejak Januari 2023 hingga September 2024.

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

Modus lain berupa pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.

Penyidik OJK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Tahap II kemudian dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Baca juga: Ada Ramadhan dan Idul Fitri, OJK Optimistis Penyaluran Kredit Bakal Tumbuh Positif di Kuartal I 2026

Atas perkara ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman denda maksimal mencapai Rp 200 miliar.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sangkaan lain mencakup Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e Undang Undang P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta ketentuan pidana perbankan dalam Pasal 49 Undang Undang P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum juga diwarnai upaya praperadilan. Tersangka melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut. Putusan dibacakan pada 26 Januari 2026. Hakim menyatakan tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.

Dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan, OJK menegaskan koordinasi terus dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” kata Ismail.

Tag:  #bongkar #dugaan #pencatatan #palsu #fintech #crowde

KOMENTAR