



Indef: Tiktok Harus Patuh, Pisahkan eCommerce dengan Media Sosial
- Pernyataan terbaru Menteri Koperasi-UKM, Teten Masduki, soal operasional Tiktok Shop masih melanggar aturan di Indonesia didukung oleh ekonom Izzudin Al Farras.
Ekonom yang juga Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef ini mengatakan, beleid yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Bukan hanya Tiktok lewat Tiktok Shopnya sebagai platform yang disebut masih melanggar, tapi imbauan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai pengawas dan mengeluarkan peraturan tersebut.
"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," kata Izzudin saat dihubungi, (20/2).
Melihat sitausi saat ini, Izzudin menyarankan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi-UKM lebih intens berkoordinasi. Karena sejak aturan itu terbit September tahun lalu, di bulan Desember di tahun yang sama, Tiktok Shop kembali 'hidup' dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Padahal, lanjut Izzudin, dalam Permendag 31/2023 secara jelas mengatakan, bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur ecommerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," ujar alumnus Universitas Indonesia dan University College London itu.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menegaskan, platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.
"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.
Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.
Lebih lanjut Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Menurut dia, Permendag 31/2023 memang perlu disempurnakan.
"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak.
“Kita keinginan, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya. Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (Medsos) dilarang berjualan.
Zulhas juga mengatakan, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Tag: #indef #tiktok #harus #patuh #pisahkan #ecommerce #dengan #media #sosial