LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum di Level 3,50 Persen
— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebesar 3,50 persen. Kebijakan ini diambil di tengah tren suku bunga pasar yang relatif menurun, namun dengan kondisi likuiditas dan permodalan perbankan nasional yang tetap kuat.
Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. Tak hanya menahan TBP di bank umum, pihaknya pun turut menahan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Selanjutnya, TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen yang secara ketentuan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Mulai dari tingkat suku bunga pasar untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia berharap, perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan dana dari masyarakat agar tetap sesuai ketentuan penjaminan LPS.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa intermediasi perbankan masih terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
"LPS juga mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang sebesar 90 persen," jelasnya.
Selanjutnya, Ferdinan juga menegaskan pentingnya peran bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah secara transparan dan terbuka.
Ia mengimbau agar bank menempatkan informasi TBP di lokasi yang mudah diakses nasabah, maupun melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS (3T),” tukasnya.
Tag: #tahan #suku #bunga #penjaminan #simpanan #bank #umum #level #persen