Jaksa Agung Minta Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,49 Triliun di 2026
- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun ke DPR RI guna memastikan kelancaran tugas-tugas krusial di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menjelaskan, tambahan anggaran itu digunakan untuk kegiatan seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan Agung yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada Menteri BPN dan Menteri Keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan capaian kinerja dalam rapat dengan komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, pagu anggaran yang didapat Kejaksaan Agung (Kejagung) di 2026 sejumlah Rp 20 triliun.
Burhanuddin mengatakan tambahan anggaran itu nantinya akan dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp 1,85 triliun dan dukungan manajemen Rp 5,65 triliun.
"Saya juga menekankan adanya kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.", tambahnya.
Lebih jauh, sepanjang 2025 Burhanuddin menjelaskan efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai realisasi sebesar 98,94 persen, atau setara Rp 26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 26,68 triliun.
“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Termasuk di Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp 586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis (MBG) di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Ilustrasi Kejaksaan Agung.
Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejagung telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara.
Ini termasuk melalui keberhasilan Badan Pemulihan Aset yang menyetorkan uang tunai sebesar Rp 424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 18,69 triliun.
Upaya ini diperkuat dengan memperketat pengawasan internal, di mana sepanjang tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Tag: #jaksa #agung #minta #purbaya #tambah #anggaran #triliun #2026