Fakta-fakta 50.000 Ton Batu Bara Tak Bertuan, Terindikasi Ilegal dan Bakal Dilelang
Ilustrasi batu bara.(PIXABAY/BEN SCHERJON)
07:44
21 Januari 2026

Fakta-fakta 50.000 Ton Batu Bara Tak Bertuan, Terindikasi Ilegal dan Bakal Dilelang

- Aktivitas pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kalimantan Timur kembali menemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan serius dari pemerintah.

Di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, petugas mendapati keberadaan material tambang yang tidak jelas kepemilikannya dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan sekitar 50.000 ton batu bara yang tersimpan dalam bentuk tumpukan atau stockpile di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) sepanjang Sungai Mahakam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan, temuan tersebut berada di enam titik lokasi berbeda, yang tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batu bara, serta di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (20/1/2026).

Berasal dari tambang ilegal

Jeffri menyebut, keberadaan batu bara tak bertuan yang ditemukan di sejumlah titik tersebut mengindikasikan kuat adanya keterkaitan dengan praktik pertambangan ilegal.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara masih menjadi perhatian serius pemerintah.

“Sebanyak 50.000 ton batu bara tak bertuan diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara.”

Kekayaan negara yang hilang

Tumpukan batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," kata dia.

Dilakukan penelusuran asal usul

Tahapan berikutnya difokuskan pada penelusuran asal-usul batu bara yang telah diamankan guna memastikan sumber dan legalitasnya.

Upaya ini dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rantai distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seiring dengan itu, pemerintah juga akan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap jumlah serta mutu batu bara yang ditemukan.

Langkah ini penting untuk memastikan besaran potensi kerugian negara sekaligus menentukan tindak lanjut penegakan hukum yang tepat.

Seluruh proses tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan pihak independen, seperti surveyor profesional maupun instansi berwenang lainnya.

Keterlibatan pihak ketiga dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan dilelang

Jeffri menyampaikan, setelah proses penelusuran asal-usul serta penilaian kuantitas dan kualitas batu bara rampung, material yang diamankan tersebut direncanakan akan dilelang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak independen, seperti surveyor maupun instansi berwenang, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, pelelangan menjadi langkah lanjutan yang ditempuh negara terhadap stockpile batu bara tak bertuan, sembari menunggu hasil pendalaman atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik serupa terulang.

Selama pengamanan hingga persiapan tahapan lanjutan, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.

Kelancaran operasi tersebut didukung sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” tegas Jeffri.

Tag:  #fakta #fakta #50000 #batu #bara #bertuan #terindikasi #ilegal #bakal #dilelang

KOMENTAR