Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Berapa Gajinya?
Kepastian pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026 turut memunculkan pertanyaan soal besaran gaji SPPG BGN yang akan diterima.
Kepala BGN Dadan Hidayana mengatakan, sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
Dengan pengangkatan tersebut, pegawai SPPG akan masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pengangkatan ini masuk dalam PPPK tahap kedua, melanjutkan rekrutmen yang sebelumnya sudah dilakukan pemerintah.
Lantas, siapa saja pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK, dan berapa gaji PPPK BGN 2026? Berikut penjelasan selengkapnya.
Rincian formasi pegawai SPPG yang diangkat PPPK
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang akan diangkat PPPK, sebagian besar mengisi jabatan strategis.
Dadan menjelaskan, 3.125 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Selain itu, 750 formasi dibuka untuk umum dengan rincian:
- 375 formasi Akuntan
- 375 formasi Tenaga Gizi
Seluruh calon PPPK BGN tersebut telah melalui proses pendaftaran dan seleksi berbasis komputer.
“Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK,” ujar Dadan.
Ilustrasi MBG, MBG Produksi SPPG Cinere. Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK. Berapa gaji PPPK SPPG BGN? Siapa saja pegawai SPPG yang bisa diangkat sebagai PPPK?
Siapa saja pegawai SPPG yang bisa diangkat PPPK?
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.
“Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Nanik, jabatan yang masuk skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, karena menjalankan fungsi teknis serta administratif yang krusial.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Lalu, berapa gaji PPPK BGN 2026?
Berapa gaji SPPG PPPK BGN?
Seiring kepastian pengangkatan tersebut, perhatian publik tertuju pada gaji PPPK SPPG BGN setelah resmi berstatus ASN. Ketentuan penghasilan ini mengacu pada regulasi yang berlaku bagi seluruh PPPK.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho menjelaskan bahwa gaji SPPG PPPK mengikuti aturan nasional.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja," kata Wisudo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/1/2026) sore.
Dengan demikian, gaji PPPK BGN yang diterima pegawai SPPG akan menyesuaikan golongan III serta masa kerja masing-masing. Artinya, gaji SPPG PPPK 2026 berpotensi setara dengan PPPK pada jabatan fungsional sejenis di instansi pemerintah lainnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK BGN sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut:
- Golongan I – V
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI – X
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI – XVII
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain itu, PPPK BGN juga akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Siswa makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). Gaji SPPG BGN. Gaji SPPG PPPK 2026. Gaji PPPK SPPG BGN. Gaji SPPG PPPK 2026.
Rekrutmen SPPG lanjutan
Saat ini, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen lanjutan untuk PPPK tahap ketiga dan keempat.
Dadan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kedua tahap seleksi tersebut dibuka untuk umum, dengan jumlah formasi masing-masing mencapai 32.460 PPPK.
Sebelumnya, pengangkatan PPPK tahap pertama telah lebih dulu direalisasikan. Sebanyak 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2.080,” tutur Dadan.
Itulah informasi mengenai gaji PPPK SPPG 2026, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan penjelasan terbaru dari BGN.
Tag: #pegawai #sppg #bakal #diangkat #jadi #pppk #berapa #gajinya